Jumat, 10 April 2026

Kedapatan Nyabu, 2 Buruh Bangunan Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Administrator - Minggu, 09 Juli 2017 16:09 WIB
Kedapatan Nyabu, 2 Buruh Bangunan Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua orang pria. Keduanya diamankan karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan Setia Ujung Dusun XIV Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Baca Juga:

Akibatnya, kedua buruh bangunan yang diketahui bernama Siswanto (43) dan Bambang Gunawan, warga setempat harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakata yang menyebutkan keduanya sering menkonsumsi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Matua Manik ketika dikonfirmasi Jumat, (7/7).

Daniel menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti berupa mancis, bong, pipa kaca dan sabu sisa pakai langsung diboyong ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya,” jelas Daniel. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hasil Porwasu Mini Football Tadi Pagi: Tim JCS Dibantai, PRALAN'S FC & KJFC Ditahan Imbang 0-0
Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
UNPAB dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Diplomat Talk 2026
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi: Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
komentar
beritaTerbaru