Selasa, 23 Desember 2025

Kedapatan Nyabu, 2 Buruh Bangunan Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Administrator - Minggu, 09 Juli 2017 16:09 WIB
Kedapatan Nyabu, 2 Buruh Bangunan Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua orang pria. Keduanya diamankan karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan Setia Ujung Dusun XIV Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Baca Juga:

Akibatnya, kedua buruh bangunan yang diketahui bernama Siswanto (43) dan Bambang Gunawan, warga setempat harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakata yang menyebutkan keduanya sering menkonsumsi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Matua Manik ketika dikonfirmasi Jumat, (7/7).

Daniel menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti berupa mancis, bong, pipa kaca dan sabu sisa pakai langsung diboyong ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya,” jelas Daniel. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru