Jumat, 13 Februari 2026

Gelapkan Mobil Rental Warga Keturunan Ditangkap Polisi

Administrator - Kamis, 06 Juli 2017 10:39 WIB
Gelapkan Mobil Rental Warga Keturunan Ditangkap Polisi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Rusdi alias Awen (33) tampak tertunduk dan menyesali perbuatannya ketika digelandang petugas Unit Reskrim Kepolsian Sektor (polsek) Medan Sunggal.

Pasalnya, warga keturunan dengan modus rental mobil yang beralamat di Jalan Karya Rakyat Gang Tapanuli No 5-D, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ini nekat menggelapkan mobil Toyota Avanza milik, Heni Novita Sari (35) warga Jalan Seroja Gang Ponimin No 8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Akibatnya, ia pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPIdana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Informasi diperoleh di Mapolsek Medan Sunggal, Kamis, (6/7) menyebutkan, peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku menyewa (rental-red) mobil milik korban selama sebulan dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp6 juta rupiah, Senin (20/3) lalu.

Sebulan kemudian, pelaku mendatangi korban dan mengatakan dirinya akan memperpanjang kontrak mobil hingga bulan berikutnya. Demikian juga dengan uang rentalnya yang akan dibayar sekaligus.

“Setelah tiba waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Bahkan, korban kehilangan kontak dengan pelaku,” kata Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit, Iptu Martua Manik, Kamis (6/7).

Dijelaskan Daniel, korban yang tidak rela kehilangan mobilnya, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal.

“Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, (4/7) di kediamannya,” jelas Daniel.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mencari penadah mobil tersebut.

“Kita sedang memburu penadah mobil tersebut. Sebab, tersangka mengakui bahwa mobil korban digadaikannya kepada seseorang bernama Erwin,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui mobil korban digadaikannya sebesar 11 juta rupiah dan uangnya dihabiskan di meja judi.

“Mobil saya gadaikan 11 juta, uangnya untuk bermain judi,” akunya kepada petugas saat diintrogasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
Majelis Taklim dan Dzikir Al Khair TeMajelismui Wali Kota, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Rakorpem Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tegaskan Disiplin Aparatur dan Data Warga Harus Akurat
komentar
beritaTerbaru