Selasa, 23 Desember 2025

Gelapkan Mobil Rental Warga Keturunan Ditangkap Polisi

Administrator - Kamis, 06 Juli 2017 10:39 WIB
Gelapkan Mobil Rental Warga Keturunan Ditangkap Polisi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Rusdi alias Awen (33) tampak tertunduk dan menyesali perbuatannya ketika digelandang petugas Unit Reskrim Kepolsian Sektor (polsek) Medan Sunggal.

Pasalnya, warga keturunan dengan modus rental mobil yang beralamat di Jalan Karya Rakyat Gang Tapanuli No 5-D, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ini nekat menggelapkan mobil Toyota Avanza milik, Heni Novita Sari (35) warga Jalan Seroja Gang Ponimin No 8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Akibatnya, ia pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPIdana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Informasi diperoleh di Mapolsek Medan Sunggal, Kamis, (6/7) menyebutkan, peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku menyewa (rental-red) mobil milik korban selama sebulan dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp6 juta rupiah, Senin (20/3) lalu.

Sebulan kemudian, pelaku mendatangi korban dan mengatakan dirinya akan memperpanjang kontrak mobil hingga bulan berikutnya. Demikian juga dengan uang rentalnya yang akan dibayar sekaligus.

“Setelah tiba waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Bahkan, korban kehilangan kontak dengan pelaku,” kata Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit, Iptu Martua Manik, Kamis (6/7).

Dijelaskan Daniel, korban yang tidak rela kehilangan mobilnya, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal.

“Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, (4/7) di kediamannya,” jelas Daniel.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mencari penadah mobil tersebut.

“Kita sedang memburu penadah mobil tersebut. Sebab, tersangka mengakui bahwa mobil korban digadaikannya kepada seseorang bernama Erwin,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui mobil korban digadaikannya sebesar 11 juta rupiah dan uangnya dihabiskan di meja judi.

“Mobil saya gadaikan 11 juta, uangnya untuk bermain judi,” akunya kepada petugas saat diintrogasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru