Selasa, 23 Desember 2025

Penyebar Berita Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Resmi Jadi Tersangka

Administrator - Selasa, 04 Juli 2017 17:41 WIB
Penyebar Berita Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Resmi Jadi Tersangka

MEDAN | SUMUT24 Penyebar berita hoax lewat facebook terkait penyerangan Mapolda Sumut, Minggu (25/6) lalu, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Baca Juga:

Penetapan tersangka terhadap Surya Hardyanto, pemilik akun facebook setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan.

Penegasan status tersangka ini dikemukakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (4/7).

“Pelaku membuat pernyataan tersebut melalui facebooknya di handphone (HP) android di kolom komentar akun facebook atas nama IRA dan selanjutnya mengetik kalimat/pernyataan yang menyinggung. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan penyelidikan terhadap saksi Surya Hardyanto dan hasilnya dapat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan saksi Surya Hardyanto menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong tentang kasus penyerangan oleh terorisme di Mapolda Sumut yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2017 jam 03.00 wib,” ungkap MP Nainggolan di Polda Sumut.

Diketahui, lanjut Nainggolan, isi kalimat dan pernyataan yang dibuat oleh Surya adalah “Sedikit Informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung kekediaman orangtua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah hutang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim warga disekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris…… Wallahu a’alam”.

“Sedangkan tersangka, sambung Nainggolan, adalah simpatisan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tahun 2015 sampai sekarang,” ujar Nainggolan.

Tersangka Surya Hardyanto, jelas Nainggolan, dikenakan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 207 Jo pasal 208 KUHPidana. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru