MEDAN | SUMUT24
Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus duo kawanan maling, Jumpa Rezeki Surbakti alias Juri (42) warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo dan Efendi Sinungkaban (45) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Bulu, Kabupaten Karo, Senin (3/7).
Informasi di kepolisian menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah mencuri harta benda korban, Merlinta Br Sembiring (24) warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo saat tidur di rumah kakak korban Jalan Parang III No 20, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (1/7) kemarin.
“Kedua pelaku mencuri saat korban tidur dirumah kakaknya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 (satu) unit Hp warna putih merk OPPO New 7 dan 1 (satu) unit Hp warna biru merk Samsung Galaxy S 5 dan 1 (satu) buah tas sandang berisikan pakaian dan susu bayi dan 1(satu) buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 1 (satu) buah ATM BRI an. Sagita Ginting,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK, Selasa (4/7).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana sambung Wira, kedua pelaku diancaman hukman penjara selama 7 tahun lantaran terbukti melakukan tindak kejahatan.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pales VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan atas laporan korban,” sebut Wira.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News