Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
MEDAN | SUMUT24 Tiga terdakwa penjual kulit harimau Sumatera dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1).
Baca Juga:
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Sabarita membacakan tuntutan ketiganya dimana ketiga terdakwa dianggap bersalah menjual kulit harimau yang berasal dari Marike Kabupaten Langkat sebesar Rp30 juta.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim ketua Marsudin Nainggolan
Jaksa mengatakan ketiga terdakwa masing-masing Gunawan Kacaribu (24) warga Dusun Porli Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan, M Syaid R Gusnuh (39) warga Dusun V Desa Perkebunan Bukit Lawang Bahorok dan Suroyo Sitepu (30) warga Dusun IV Desa Timbang Lawan Bahorok dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Jaksa menyebutkan penangkapan para terdakwa berawal saat dilakukan operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut), Kamis 17 September 2015.
Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti di antaranya berupa dua lembar kulit karimau satu ukuran besar dan satu ukuran kecil, kendaraan BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.
Sementara itu, Staf Balai Humas BKSDA Evansus berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan maksimal kepada para terdakwa. Karena harimau merupakan satwa yang dilindungi dan mendapat perhatian nasional dan internasional.
“Kita hargai jaksa yang sudah maksimal memproses kasus ini. Tinggal menunggu putusan, paling tidak kita hargai tuntutan jaksa. Saya berharap putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya memuaskan dan memberi harapan baik bagi perlindungan hewan yang dilindungi,” pungkasnya.(Iin)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota