Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Diintai selama sepekan, Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhirnya berhasil mengamankan Johan Wijaya alias Johan (38), seorang DPO pelaku cabul terhadap anak kandungnya.
Baca Juga:
Johan diamankan tim Intelijen Kejari Sergai dari tempat persembunyiannya, di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasiintel Kejari Sergai Renhard Harve SH MH saat ditemui di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, senin (21/11/2022).
Dijelaskan Kasiintel, Johan ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Nomor : 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor : 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3731 K/Pid.Sus/2021.
“Pelaku sudah kita amankan tadi pagi. Penangkapan terpidana ini merujuk dari hasil pemantauan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir,” ujar Kasiintel Renhard Harve SH MH.
Lebih lanjut dijelaskan Renhard, pelaku ditangkap tim Intelijen tanpa perlawanan, penangkapan tersebut juga disaksikan Kepling I Seirengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban.
Usai diamankan, sambung Renhard Harve, tim kemudian membawa terpidana Johan ke Kantor Kejari Sergai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum dirinya diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.
“Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas,” bebernya.
Renhard pun mengungkapkan bahwa Johan Wijaya adalah terpidana atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta Mahkamah Agung, pada November 2021 lalu.
“Dalam hal ini, Johan jerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Kemudian, terpidana juga diancam 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara,”pungkasnya.(Bdi)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota