PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Diintai selama sepekan, Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhirnya berhasil mengamankan Johan Wijaya alias Johan (38), seorang DPO pelaku cabul terhadap anak kandungnya.
Baca Juga:
Johan diamankan tim Intelijen Kejari Sergai dari tempat persembunyiannya, di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasiintel Kejari Sergai Renhard Harve SH MH saat ditemui di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, senin (21/11/2022).
Dijelaskan Kasiintel, Johan ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Nomor : 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor : 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3731 K/Pid.Sus/2021.
“Pelaku sudah kita amankan tadi pagi. Penangkapan terpidana ini merujuk dari hasil pemantauan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir,” ujar Kasiintel Renhard Harve SH MH.
Lebih lanjut dijelaskan Renhard, pelaku ditangkap tim Intelijen tanpa perlawanan, penangkapan tersebut juga disaksikan Kepling I Seirengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban.
Usai diamankan, sambung Renhard Harve, tim kemudian membawa terpidana Johan ke Kantor Kejari Sergai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum dirinya diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.
“Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas,” bebernya.
Renhard pun mengungkapkan bahwa Johan Wijaya adalah terpidana atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta Mahkamah Agung, pada November 2021 lalu.
“Dalam hal ini, Johan jerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Kemudian, terpidana juga diancam 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara,”pungkasnya.(Bdi)
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggelar kegiatan pasar murah di GO
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan melalui Sosialisasi Perlindun
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang akhir tahun, tekanan terhadap harga bahan pokok cenderung meningkat seiring naiknya konsumsi rumah tangga. Unt
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Asahan menyalurkan zakat, infak, dan se
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan dengan sebanyak 24 Pejabat adminis
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja re
News