Rabu, 24 Desember 2025

Diintai Selama Seminggu, Tim Intelijen Kejari Sergai Akhirnya Berhasil Menangkap Johan Wijaya DPO Kasus Cabul

Administrator - Senin, 21 November 2022 16:10 WIB
Diintai Selama Seminggu, Tim Intelijen Kejari Sergai Akhirnya Berhasil Menangkap Johan Wijaya DPO Kasus Cabul

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Diintai selama sepekan, Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhirnya berhasil mengamankan Johan Wijaya alias Johan (38), seorang DPO pelaku cabul terhadap anak kandungnya.

Baca Juga:

Johan diamankan tim Intelijen Kejari Sergai dari tempat persembunyiannya, di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasiintel Kejari Sergai Renhard Harve SH MH saat ditemui di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, senin (21/11/2022).

Dijelaskan Kasiintel, Johan ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Nomor : 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor : 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3731 K/Pid.Sus/2021.

“Pelaku sudah kita amankan tadi pagi. Penangkapan terpidana ini merujuk dari hasil pemantauan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir,” ujar Kasiintel Renhard Harve SH MH.

Lebih lanjut dijelaskan Renhard, pelaku ditangkap tim Intelijen tanpa perlawanan, penangkapan tersebut juga disaksikan Kepling I Seirengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban.

Usai diamankan, sambung Renhard Harve, tim kemudian membawa terpidana Johan ke Kantor Kejari Sergai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum dirinya diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.

“Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas,” bebernya.

Renhard pun mengungkapkan bahwa Johan Wijaya adalah terpidana atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta Mahkamah Agung, pada November 2021 lalu.

“Dalam hal ini, Johan jerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Kemudian, terpidana juga diancam 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara,”pungkasnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru