Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Diintai selama sepekan, Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhirnya berhasil mengamankan Johan Wijaya alias Johan (38), seorang DPO pelaku cabul terhadap anak kandungnya.
Baca Juga:
Johan diamankan tim Intelijen Kejari Sergai dari tempat persembunyiannya, di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasiintel Kejari Sergai Renhard Harve SH MH saat ditemui di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, senin (21/11/2022).
Dijelaskan Kasiintel, Johan ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Nomor : 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor : 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3731 K/Pid.Sus/2021.
“Pelaku sudah kita amankan tadi pagi. Penangkapan terpidana ini merujuk dari hasil pemantauan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir,” ujar Kasiintel Renhard Harve SH MH.
Lebih lanjut dijelaskan Renhard, pelaku ditangkap tim Intelijen tanpa perlawanan, penangkapan tersebut juga disaksikan Kepling I Seirengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban.
Usai diamankan, sambung Renhard Harve, tim kemudian membawa terpidana Johan ke Kantor Kejari Sergai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum dirinya diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.
“Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas,” bebernya.
Renhard pun mengungkapkan bahwa Johan Wijaya adalah terpidana atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta Mahkamah Agung, pada November 2021 lalu.
“Dalam hal ini, Johan jerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Kemudian, terpidana juga diancam 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara,”pungkasnya.(Bdi)
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
kota
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota