Rabu, 24 Desember 2025

Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu, Dua Orang Tersangka Diamankan

Administrator - Senin, 01 Agustus 2022 07:29 WIB
Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu, Dua Orang Tersangka Diamankan
LABUHAN BATU | SUMUT24.co Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran 25 kilogram narkotika jenis sabu dari Perairan Selat Malaka. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022. Kemudian personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut. Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap  bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu  melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022 “Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JL (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah”, ujar AKBP Anhar, Senin (1/8/2022). Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi empat bungkus sabu yang telah disimpan di dalam plastik hitam berat 3.603,34 gram. “Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka”, lanjutnya. Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha. “Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkas AKBP Anhar.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
komentar
beritaTerbaru