Sabtu, 30 Agustus 2025

Terkait Dugaan Penipuan Rp 700 Juta, Poldasu Harus Tarik Kembali Kasus Bupati Madina dari Polres

Administrator - Senin, 10 Oktober 2016 04:48 WIB
Terkait Dugaan Penipuan Rp 700 Juta, Poldasu Harus Tarik Kembali Kasus Bupati Madina dari Polres

MEDAN | SUMUT24 Dilimpahkannya kasus dugaan penipuan senilai Rp 700 juta yang dilakukan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution ke Polres Madina diduga ada unsur “permainan”. Dikarenakan jika kasus tersebut ditangani Polres maka dipastikan penyelidikan akan berjalan ditempat. Oleh karena itu Poldasu diminta untuk menarik kembali kasus tersebut, karena sesuai dengan proses penanganan kasus tersebut, penyidik tinggal mempelajari hasil gelar perkara untuk menentukan apa Bupati Madina bersalah atau tidak.

Baca Juga:

Hal ini ditegaskan Direktur Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) Muslim Muis SH saat dihubungi wartawan melalui seluler, Minggu (9/10).

Lanjutnya, bahwa dilimpahkannya kasus tersebut merupakan salah satu kegagalan Kapoldasu Irjen Pol Budi Winarso selamat menjabat. “Terkait dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Madina yang dilimpahkan Poldasu ke Polres Madina, itu merupakan kegagalan dari Kapoldasu. Kasus itu harus ditarik lagi ke Poldasu,” ujarnya.

Muslim juga beranggapan kasus ini tidak akan berjalan, karena menurutnya Polres setempat dipastikan tidak akan “berani” memeriksa seorang Bupati, yang notabenenya merupakan orang nomor satu di Kabupaten tersebut.

“Tidak mungkin Polres berani memeriksa Bupati, itu merupakan kegagalan dari Kapoldasu. Kalau kasus tidak ditarik kembali oleh Poldasu, kemungkinan besar kasus itu akan jalan ditempat,” ujar Muslim

Sebelumnya, banyaknya kasus-kasus hukum yang menimpa Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, membuat Poldasu mengambil sikap untuk melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 600 juta ke Polres Madina.

Hal ini dilakukan Poldasu agar kasus hukum yang menjerat Dahlan dapat diselesaikan secepatnya. “Sudah kita limpahkan kasusnya ke Polres Madina, agar terlapor dan pelapor juga mudah diperiksa kembali, begitu juga saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya rata-rata berdomisili disana,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan, Rabu (5/10).

Selain itu menurut perwira berpangkat dua melati emas ini juga menyampaikan bahwa Bupati Madina juga memiliki kasus yang lain di Polres Madina. “Bupati madina ini juga ada kasusnya yang lain di Polres, makanya untuk mempercepat kasus-kasusnya makanya kasusnya dilimpahkan,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani yang dihubungi wartawan membenarkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus yang dilaporkan Tahjudin senilai Rp 700 juta. “Benar saat ini kita yang menangani,” ujarnya.

Disinggung apakah setelah ditangani kasus tersebut, pihak Polres akan melakukan penyelidikan dari awal, lantas Rudi membantahnya. “Kasus ini tidak diulangi dari awal, mengingat saksi semua dan tkpnya di Madina makanya dilimpahkan ke Polres, kami akan melanjutkan penanganan ini dari Poldasu,” ujarnya.

Namun Rudi mengaku belum bisa menentapkan Bupati Madina sebagai tersangka walaupun kasus ini sudah digelar di Poldasu. “Belum ada tersangkanya, Kami akan menggelar ulang kasus ini untuk mengetahui sejauh mana kasus ini diselidiki,” ujarnya.

Sementara Razman Nasution selaku kuasa hukum Tahjudin Pardosi mengatakan selain kasus penipuan, Bupati Madina itu juga dilaporkan ke Polres Madina dalam  dugaan money politik.

Dalam kaitan itu, Ketua DPD Gerindra Madina, Barko yang merupakan bendahara tim kemenangan Hidayat Batubara-Dahlan Nasution pada kampanye Pilkada lalu sudah menjadi tersangka di Polres Madina.

“Banyak kasus-kasus yang diduga melibatkan Dahlan Nasution sebelum dan sejak menjabat wakil hingga Bupati Madina dan satu persatu akan kami ungkap. Karena itu, kami berharap supaya penyidik Poldasu dapat segera menuntaskan laporan pengaduan klien saya (Tahjudin Pardosi) ini,” tegas mantan kuasa hukum Wakapolri Komjen Budi Gunawan tersebut.

Selain itu Razman menyebut, tidak lama lagi penyidik akan menetapkan status tersangka kepada Bupati Madina tersebut. “ Berdasarkan pemaparan penyidik, Dahlan terbukti melakukan penipuan. Saya yakin (Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution,red) tidak lama lagi akan ditetapkan jadi tersangka,” ujar Razman Arif.

Razman menyampaikan apresiasinya kepada Polda Sumatera Utara yang telah melaksanakan surat keputusan Kapolri tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara.

“Saya mengapresiasi Polda Sumut yang telah memproses kasus ini dan telah melaksanakan surat keputusan Kapolri terkait penyelidikan dan penyidikan. Dan, berdasarkan pemaparan penyidik, tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikan Dahlan Hasan tersangka, kami tinggal menunggu kapan pemberitahuan dan bagaimana penyidikan dan pendalaman materi selanjutnya,” ungkapnya.

Pria yang pernah membela calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan itu menyesalkan ketidakhadiran Dahlan Hasan bahkan tidak ada seorangpun yang mewakilinya.

Dalam kasus tersebut, sambung Razman, Dahlan disangkakan dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Ancaman hukumannya pidana kurungan empat tahun,” tutup Razman.

Kasus ini berawal, saat Dahlan Hasan masih menjadi Wakil Bupati Madina. Saat itu Dahlan meminta uang kepada Tahjudin sebesar Rp600 juta dengan iming-iming ‘sesuatu’ setelah menjadi Bupati Madina.

Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara yang ditahan KPK karena menerima suap dari Surung Panjaitan, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi. Akibatnya, Tahjudin Pardosi melaporkan Bupati Madina itu ke Bareskrim Polri. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Demokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
Usut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account
Terlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru