Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus YPMDA Libatkan Bupati Asahan Poldasu Akan Periksa Ketua Yayasan

Administrator - Jumat, 30 September 2016 06:12 WIB
Kasus YPMDA Libatkan Bupati Asahan Poldasu Akan Periksa Ketua Yayasan

MEDAN | SUMUT24 Subdit II Harda Bangtah masih terus menelusuri keterlibatan Bupati Asahan Taufan Gama, dalam kasus kepemilikan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDA) di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Walaupun saat ini pihak penyidik masih mempelajari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Taufan Gama, namun dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Ketua Yayasan pesantren tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil Ketua Yayasan pesantrennya, kita akan minta keterangannya terkait asal usul pendirian pesantren tersebut,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan melalui telephon seluler, Kamis (29/9).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih kesulitan menghadirkan Ketua Yayasan Pesantren tersebut, karena usianya yang sudah uzur dan sering sakit-sakitan.

Sebelumnya terkait kasus Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDA) yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama, sampai saat ini Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu masih mempelajari kasus tersebut.

“Kasus ini pelimpahan dari Mabes Polri ke Poldasu, jadi pelapornya melapor ke Mabes, dan bukti-bukti yang diberikan hanya berupa salinan fotocopy, jadi kami masih mempelajarinya. Selain itu kita juga masih mempelajari LHKPN untuk mengetahui kepemilikan tanah Yayasan tersebut. Mungkin dari LHKPN nanti dapat dibuktikan,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Frido yang.

Dalam kasus Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDA), sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso dilaporkan oleh Ishak Muhammad Gurning selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8) kemarin.

Laporan prapid tersebut dilatarbelakangi atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluasa 1.345 meter yang dikuasai Bupati Asahan, Taufan Gama Simaputang.

Ditanya mengenai hal ini, lagi-lagi Frido membantahnya. Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya masih menangani kasus tersebut.

“Belum ada kita keluarkan itu (SP3), masih kita tangani,” jawabnya lagi.

Untuk diketahui, Irjen Pol Raden Budi Winarso dilaporkan ke PN Medan oleh Ishak Muhammad Gurning selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, Selasa kemarin. Gugatan yang diterima PN Medan itu bernomor: 59/Pid.Pra/2016/PN.Mdn dengan termohon Kapolda Sumut Cq Direktur Reserse Kriminal Umum.

Tri Purnowidodo, selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan gugatan yang dibuat ke PN Medan atas dikeluarkannya SP3 No: SPP.Sidik/302.a/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 juncto surat ketetapan No: S.TAP/302.b/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 tentang penghentian penyidikan kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluasa 1.345 meter yang dikuasai Taufan Gama Simaputang. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Demokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
Usut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account
Terlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru