Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, meringkus sembilan orang anggota geng motor.
Sembilan orang anggota geng motor yang tergabung sebagai tersangka penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Auto 2000 Amplas.
Adapun identitas kesembilan anggota geng motor “My Team Family” yang diamankan yakni As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.
BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18 warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan para pelaku melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi, Patumbak.
“Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber, dan melakukan pengerusakan pintu garasi, para pelaku juga melempari seng rumah korban,” kata Kompol Firdaus, Selasa (23/11/2021) dalam paparannya di Polrestabes Medan.
Bukan itu saja, para pelaku juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Amplas. Para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan celurit atau senjata tajam (Sajam) ke arah korban.
“Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang tunai Rp1,2 juta,” kata Kompol Firdaus.
Ia melanjutkan pihaknya yang mendapat informasi tersebut, Polsek Patumbak bersama dengan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap kawanan geng motor tersebut, dan membekuk 9 orang pelaku.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.
Kesembilan pelaku geng motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 juncto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(W02)
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota