Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua pelaku penggelapan sepedamotor, Ari dan Riski diduga dilepaskan oleh petugas Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan setelah kedua warga Ladang Bambu, Pancur Batu itu ditangkap dan diserahkan pihak korban ke Mapolsek Pancur Batu, Minggu (10/11/2021).
Dengan dibebaskannya kedua pelaku, tanpa prosesur ranah hukum yakni proses sidang pengadilan dan keputusan hakim sebagai mana yang berlaku di nagera kesatuan republik indonesia (NKRI), keluarga korban, Reza (23) warga Ladang Bambu, Pancurbatu akan melaporkan Kapolsek, Kanit Reskrim dan personil Polsek Pancurbatu ke Propam Poldasu, besok Senin (22/11/2021).
Abang kandung korban, Mardianto kepada wartawan, Minggu (21/11/2021) menceritakan, peristiwa penggelapan sepeda motor itu berawal saat pelaku (Ari dan Riski) menemuai korban (Reza) yang sedang menjaga warnet di Simpang Tuntungan, Kamis (28/10/2021) siang kemarin.
Kemudian kedua pelaku dengan alasan mau meminta uang terhadap keluarga pelaku yang berada di Pajak Melati, Sunggal lalu pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street Nopol BK 5623 AHI yang dikenal korban merupakan tetangganya lalu tanpa curiga memberikan sepeda motornya dipakai oleh pelaku.
Namun hingga, Kamis (28/10/2021) sore hari, kedua pelaku tidak kunjung kelihatan badang hidungnya untuk mengembalikan sepeda motor milik korban.
Kemudian disaat korban menunggu, tiba-tiba salah satu pelaku bernama Ari menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor yang dipakai kedua pelaku hilang dibawa kabur oleh begal.
Mendapat kabar itu, lalu korban menghubungi abangnya bernama? Mardianto untuk memberitahukan bahwa sepeda motornya yang dipinjam pelaku telah hilang dibawa kabur oleh begal.
Bersama adiknya, Mardiato kemudian mendatangi rumah kedua pelaku dan meminta pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor tersebut.
“Saat kami datangi ke rumahnya, kedua orangtua pelaku mau bertanggungjawab menganti sepeda motor adik saya, dan minta diberi waktu 2 minggu yang kami sepakati untuk membuat surat perjanjiannya diatas materai,” kata Mardianto.
Namun setelah dua minggu yang dijanjikan, tepatnya Sabtu (9/11/2021), keluarga pelaku mengingkari perjanjian itu dengan alasan mereka tidak sanggup mengganti sepeda motor milik korban.
“Karena keluarga pelaku mengingkari kesepakatan tidak mau mengganti rugi sepeda motor adik saya, atas kesepakatn keluarga kami enyerahkan kedua pelaku ke Mapolsek Pancur Batu sekaligus akan membuat laporan pengaduan,” terang Mardianto.
Sesampainya di Polsek Pancur Batu lanjut Mardianto dan karena kondisi telah larut malam, salah seorang personil Pancur Batu bernama, Feri menyarankan agar laporan pengaduan terhadap kedua pelaku dilakukan pada keesokan harinya untuk kedua pelaku ditahan dan akhirnya kami kembali pulang.
Masih dijelaskan Mardianto, namun ke esokan harinya, Minggu (10/11/2021) saat adik saya (korban) bersama keluarga hendak membuat pengaduan, Personil Polsek bernama Feri tersebut mengatakan jika kedua pelaku sudah mereka pulangkan.
“Mendengar ucapan personil tersebut, keluarga tidak terima dan akan melaporkan persoalan itu ke Propam Poldasu. Kami sudah cape cape menyerahkan pelaku, mereka malah melepaskanya tanpa diproses sesuai hukum yang berlaku terlebih dahulu. Kami akan melaporkan Kapolsek, Kanit Reskrim dan personilnya ke Propam Poldasu besok, ” ucap Mardianto.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu saat dikonfirmasi awak media mengenai dibebaskanya dua pelaku kasus penggelapan sepeda motor itu tidak menjawab.(W02)
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota