Kamis, 25 Desember 2025

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Majikannya

Administrator - Minggu, 14 November 2021 17:22 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Majikannya

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki laki terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Jumat tgl 11 November 2021 pukul 17.30 Wib.

Adapun laki laki terduga tindak pidana penggelapan bernama, Firmansyah alias Kemen (19) warga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan, Minggu (14/11/2021) membenarkan diamankannya terduga pelaku penggelapan sepeda motor ketika dibungi melalui telefon selulernya.

Mapolres Tanjung Balai menjelaskan, tersangka diamankan atas laporan dari seorang wanita yang menjadi korban bernama, Sri Melati Panjaitan (36) warga, Jln. Alpokat Lk.III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada tanggal 20 Agustus 2021.

“Pelaku beraksi menggelapkan 1 (satu) unit Sepeda Motor milik korban (Sri Melati) yang terjadi pada hari, Kamis tanggal 19 Agustus 2021 lalu di Pasar Bengawan Jln. Veteran Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Triyadi.

Lanjut ditambahkan Kapolres, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) potong baju jaos warna hijau yang di beli tersangka menggunakan uang dari hasil penjualan sepeda motor dan hp molik korban yang merupakan majikan tempat tersangka bekerja.

Masih dibeberkan Kapolres, tersangka mengambil sepeda motor korban yang di gunakan sehari hari oleh tersangka sebagai alat transportasi di kios milik korban. Hingga korban membuat Laporan polisi di SPKT Polres Tanjung Balai, sepeda motor korban juga tidak di kembalikan oleh tersangka (Firmansyah alias Firman alias Kemen). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15.000.000,-.

Berdasarkan laporan jorban, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Eko Ady Ranto dan Kanit IDIK I Sat Reskrim Ipda M Reza Fahrurrozi melakukan cek TKP dan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada berada di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang dan pada hari, Jumat (12/11/2021), Team Opsnal bergerak menuju Kab. Deli Serdang. Sekira pukul.17.30 Wib tersangka berhasil di tangkap dan diintrogasi tersangka mengakui perbuatanya menggelapkan 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp milik korban,” terang Kapolres.

Kemudian Sepeda Motor milik korban di berikan tersangka kepada seorang lelaki berinisial (W) dan menyuruhnya untuk menjualkan sepeda motor seharga Rp.2.200.000,- dan 1 unit hp tsb di berikan kepada seorang lelaki berinisial (D) dan menyuruhnya menjualkan hp tersebut dengan harga sebesar Rp.1.200.000,-.

“Dari hasil penjualan satu unit sepeda motor dan satu unit Hp milik korban digunakan oleh tersangka untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 potong baju warna hijau untuk digunakan tersangka,” ucap AKBP Triyadi.

“Atas perbuatanya, tersangka (Firmansyah-red) dipersangkakan pada Pasal Pasal 372 dari KUHPidana. Terhadap laki laki berinisial W san D belum berhasil ditemukan dan tetap dilakukanpencaraian,” ucap Kapolres mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru