Kamis, 25 Desember 2025

MI Alias Isak Eks Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Senin, 08 November 2021 04:38 WIB
MI Alias Isak Eks Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai kembali menangkap MI alias Isak. Pria berusia 27 tahun ini yang merupakan mantan napi bebas karena asimilasi ditangkap lantaran melakoni aksi tindak kejahatan dengan mencuri kendaraan bermotor (Curanmor).

Tersangka warga Jln. Sei Kapias Lk. V, Kel. MuaRa Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ditangkap pada hari, Sabtu (6/11/2021) malam pukul 21.30 Wib oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK ketika dikonfirmasi warta2an melalui telefon selulernya membenarkan penangkaan tetsebut.

Lanjut Kasat Reskrim, tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan Laporan dari korban bernama, Dewi Rahayu (26) tahun warga Dusun V, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan tanggal (6/11/2021) tentang kehilangan Sepeda Motor miliknya pada hari, Jumat tanggal 22 Oktober 2021 di Jalan Tomat Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Dari Tersangka MI alias Isak turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci T (alat yang digunakan tersangka merusak kunci kontak sepeda motor) milik korban, Uang tunai sebesar Rp.400.000,- sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban di amankan dari tangan tersangka,” ucap AKP Finarki.

Lanjut Kasat Reskrim, adapun kronologis Tindak Pidana Curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 Wib di Jln Tomat Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar kotaTanjung Balai dan Sepeda Motor yang hilang tersebut adalah Merk Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD dengan Nomor Rangka MH314D205BK272006 dan Nomor Mesin 14D1271741, STNK An. Hartono milik korban Dewi Rahayu yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya (LIDIK).

“Dengan cara pelaku mengambil Sp Motor tersebut pada saat parkir di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sp. Motor yang ditaksir sekira Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk di tindak lanjuti,” terang AKP Finarki.

Berdasarkan laporan korban tersebut sambu g Kasat Reskrim, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap kasus tetsebut.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencuri kendaraan bermotor tersebut bernama, M Ishak alias Isak. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jln. Jend. Sudirman KM.2,5 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Alfamart. Kemudian Team Opsnal berangkat ke TKP dan berhasil mengamankan tetsangka dn barang bukti,” tetang AKP Finarki menjelaskan.

Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap Sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci Letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Trtsangka mengakui menjual sepeda motor korban dengan harga Rp.1.300.000,- dan yang menjualkan sepeda motor tersebut adalah seorang Laki-Laki berinisial (MI) dan MI membrikan upah menjualkan sebesar Rp.200.000.

“Kemudian di lakukan pencarian terhadap (MI) ke rumahnya di Sipaku Area Kab. Asahan, namun MI belum dapat di temukan, dari tersangka Isak diamankan uang tunai sebanyak Rp.400.000,- sisa uang hasil penjulan dan kunci leter T, selanjutnya tsk berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan. Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” ucap Kasat Reskrim mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru