Sabtu, 21 Juni 2025

Di Hotel Delta & Amp Spa, Harjono Meregang Nyawa

Administrator - Jumat, 12 Agustus 2016 06:01 WIB
Di Hotel Delta & Amp Spa, Harjono Meregang Nyawa

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Suasana Hotel Delta & Spa di Jalan Juanda Medan Kota, sontak geger dan heboh. Pasalnya, dari kamar 501 hotel itu, pengunjung pria usai berkencan dengan seorang wanita panggilan tewas meregang nyawa seketika.

Informasi dihimpun wartawan, Kamis (11/8) petang di Polsek Medan Kota, korban bernama Harjono warga Perumahan Taman Polonia No 66, Keluarahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, bersama, Dea teman kencan wanitanya check-in di kamar 501 Hotel Delta.

Korban (Harjono-red) usai melampiaskan syahwatnya, seketika tewas meregangnyawa, lantaran overdosis obat kuat dan narkoba yang dikonsumsi bersamaan.

Tewasnya pria dengan tato di dada itu langsung diinformasikan ke Polsek Medan Kota. Polisi pun turun dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Jasad korban ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian di atas tempat tidur, ada sisa narkoba dan obat kuat di kamar 501 itu dan sudah diamankan,” ujar seorang petugas polisi.

Untuk menyelidiki kematian korban, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya dari pihak hotel, Rudi dan Efan, serta teman wanita korban, Dea.

Namun jasad korban tak dievakuasi, keluarganya keberatan saat jasad Harjono hendak dibawa ke rumah sakit.

“Pihak keluarga keberatan dan sudah membuat surat pernyataan,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penerbangan SV5688 JED–SUB Dialihkan ke Kualanamu Akibat Ancaman Bom
Ziarah Batin ke Tanjungbelit: Ketika Puisi, Alam, dan Persahabatan Bertemu
Pengadilan Niaga Jakpus Kuatkan Putusan KPPU Dalam Perkara Google
Perkuat Pasar di Medan, Indomobil Luncurkan Merk Jeep dan Citroën
Soal Kades tidak Pernah Berada di tempat, Tokoh Masyarakat dan PERADI Angkat Bicara
Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
komentar
beritaTerbaru