Senin, 16 Februari 2026

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Get 100Jt Laporkan "Nurmala Sari" Ke Polisi

Administrator - Sabtu, 21 Agustus 2021 08:45 WIB
Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Get 100Jt Laporkan
MEDAN | SUMUT24.co Intan Aseh (26) wanita yang beralamat di Jln. Sukaria No. 19 Lk. VI, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung melalui, Mukhlis Harianto (25) melaporkan, Nurmala Sari sebagai terduga pelaku penipuan “Arisan Online” dilaporkan ke Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara sesuai Tanda Bukti Laporan No : STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Menurut, Intan Aseh melalui adik kandungnya, Mukhlis Harianto Tanda Bukti Laporan tersebut terhadap “Nurmala Sari” kelahiran Ledong Timur 06 Agustus 1993 berdasarkan LP No : LP/B/1599/VIII/2021 Tertanggal 16 Agustus 2021 disinyalir melakukan perkara penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp78.500.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupuah). Masih Mukhlis Harianto kepada wartawan yang ditemui pada, Sabtu (21/8/2021) siang menjelaskan bahwa dugaan penipuan atau penggelapan uang dimaksud diketahui terjadi pada Tanggal 25 Juli 2021 malam pukul 20.00 Wib di Jln. Sukaria No. 19 Lk. VI, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung. Lanjut Mukhlis membeberkan, sesuai Surat Pernyataan Kronologis atas nama Intan Aseh kepada wartawan, bahwa benar dirinya menjadi korban Arisan Online yang turut serta sebagai anggota Groyp Arisan Online “Get 100 Juta” (RM 100Jt Putaran 85) melalui Aplukasi WhatsApp Group Sdri Nurmala Sari (Admin dan sekaligus Penanggung Jawab/Penampung Dana atas semua anggota Arisan Online WhatsApp dengan data Admin Group No WhatsApp 0812 6249 5432 No Hand Phone 0813 3146 8765. Masih dalam Surat Pernyataan Kronologis Intan Aseh (korban) ia mewakilkan kepada adiknya, Mukhlis Harianto sebagai Wakil Peserta Arisan Online dikarenakan (korban) berada di Negara Malaysia dan tidak dapat pulang disebabkan keadaan Lock Down dan Surat Pernyataan Wali Peserta Arisan Online juga telah diberikan kepada Sdri Nurmala Sari dan dikonfirmasi melalui WhatsApp pada tanggal 14 November 2019. Kemudian, Mukhlis Harianto yang menjadi perwakilan, Intan Aseh (korban) Arisan Online sejak bulan Juli 2020 s/d Juli 2021 sebagai member yang telah mentransfer Rp6.000.000,’ x 13 bulan + Rp500.000 (biaya admi) degan total transfer Rp78.500.000,-  (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupuah). Lantas melalui Surat Pernyataan korban tersebut, Mukhlis Harianto sebagai Wali Peserta Arisan Online melakukan somasi melalui Kuasa Kantor Hukum Rustam Tambunan dan Associates pada tanggal 27 Juli 2021 nomor ref.70.ADM-Somasi.RT-A.VII.2021 yang ditanggapi oleh Sdri Nurmala Sari melalui kuasanya dengan nomor 094/YHP/TGS-I/VIII/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 yang tidak megakui menjadi peserta/wali peserta Arisan Online dikelola oldh Sdri Nurmala Sari. Sementara, Rustam Tambunan SH MH kuasa hukum dari Intan Aseh (korban) meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan sesuai Surat No : STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut degan berdasarkan LP No : LP/B/1599/VIII/2021 Tertsnggal 16 Agustus 2021 agar segera diproses dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum dan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Jadi 'Malaikat Penolong' bagi Warga Sangkunur
Saat Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Menjadi Saudara: Kisah Haru Pratu Abadi Bantu Roni Nasution Siapkan Kayu Bakar
komentar
beritaTerbaru