Jumat, 17 Oktober 2025

Sujangan Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Administrator - Senin, 01 Agustus 2016 13:21 WIB
Sujangan Akhiri Hidupnya  Dengan Gantung Diri

LANGKAT | SUMUT24 Diduga tak kuasa menanggung beban berat dan derita yang berkepanjangan akibat mengalami penyakit komplikasi akut, seorang pemuda lajangtua nekat akhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kediaman orangtuanya.

Baca Juga:

Pemuda yang diketahui bernama, M Masri alias Amad Solo (34), warga Jalan Pemuda, Lingkungan VII, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tambang nilon di kediaman orangtuanya, Sabtu (30/7) sekira pukul 13.00 WIB.

Keterangan diperoleh SUMUT24 menyebutkan, awalnya petugas mendapat informasi seorang pemuda tewas gantung diri. Menerima laporan , personil Polsek Tanjungpura segera turun ke TKP dan benar menemukan pemuda tersebut tewas tergantung di galangan kayu dapur rumah orangtua korban.

Untuk kepentingan visum etrepertum, kemudian petugas bersama pihak keluarga mengevakuasi korban ke RSUD Tangjungpura. Hingga berita ini dilansir belum diketahui penyebab pria lajang tua itu hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, kini pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan terkait kematian korban.

Sementara menurut saksi/ ibu korban, Armaida (55) didampingi saksi lainnya, Hendra Ginting (35) mengatakan korban meninggal dunia akibat gantung diri. “Anak saya, M Masri (korban tewas-red) telah lama menderita penyakit komplikasi akut,” ujarnya tanpa menyebutkan jenis penyakit yang diderita putranya itu.

Kapolsek Tanjungpura, AKP Parno Adianto dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, Aiptu Mimpin Ginting, MH membenarkan, M Masri ditemukan tewas gantung diri di kediaman orangtuanya di Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjungpura. (tra)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
STM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah
Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
komentar
beritaTerbaru