DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
LANGKAT | SUMUT24 Berawal dari permasalahan uang jula-jula yang diduga belum dibayar oleh saksi korban Santi yang merupakan istri dari Andi Kesuma penduduk Deli Tua Kecamatan Medan Johor, membuat terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen (32) Penduduk Jalan Berlian Sari III Lingkungan IV Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Medan nekat melakukan penculikan terhadap saksi korban Andi Kesuma yang sedang berada dirumah mertuanya di Tanjung Pura Langkat, Sabtu 8 Nopember 2014 pada pukul 05.00 Wib pagi.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, penculikan itu terjadi saat saksi korban berdua dengan istrinya berjalan kaki menuju pajak, tepatnya di Jalan umum depan Bank BRI Tanjung Pura. Saksi ini langsung dipepet mobil kemudian dari mobil tersebut tiga pria berbadan kekar turun dan menyeret saksi korban dan dimasukan kedalam mobil. Didalam mobil tersebut ternyata sudah ada terdakwa.
Kemudian saksi korban dibawa menuju ke jalan Hamparan Perak dan berhenti di salah satu gubuk. Saksi korban dipaksa menandatangani dan cap jempol dua buah kuwitansi kosong oleh terdakwa. Bukan itu saja terdakwa juga dipaksa minum air diduga air sabu. Selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Medan dengan diancam agar membayar utang jula-jula kepada ibu ibu terdakwa.
Hal inilah yang diceritakan saksi korban, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Stabat dengan terdakwa Ahen..
“Didalam persidangan, saksi korban mengaku mengalami trauma. Perbuatan terdakwa Ahen telah melanggar pasal 328 dakwaan primer dan dakwaan kedua pasal 333 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hakim SH dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan sidang perdana yang diketuai majelis hakim Dewi Andriyani.SH yang dihadiri terdakwa, Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen yang tidak ditahan hanya diberikan penahan rumah sejak 16 Juni 2016 dalam persidangan membantah sebagian uraian keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU. Terdakwa juga dihadapan sidang membantah atas keterangan saksi korban, kalau dirinya memasukkan sabu ke kantong celana saksi korban. Meskipun terdakwa membantah keterangan saksi korban, namun saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya. Sidang ditunda akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(wit)
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
kota
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota