
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaLANGKAT | SUMUT24 Berawal dari permasalahan uang jula-jula yang diduga belum dibayar oleh saksi korban Santi yang merupakan istri dari Andi Kesuma penduduk Deli Tua Kecamatan Medan Johor, membuat terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen (32) Penduduk Jalan Berlian Sari III Lingkungan IV Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Medan nekat melakukan penculikan terhadap saksi korban Andi Kesuma yang sedang berada dirumah mertuanya di Tanjung Pura Langkat, Sabtu 8 Nopember 2014 pada pukul 05.00 Wib pagi.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, penculikan itu terjadi saat saksi korban berdua dengan istrinya berjalan kaki menuju pajak, tepatnya di Jalan umum depan Bank BRI Tanjung Pura. Saksi ini langsung dipepet mobil kemudian dari mobil tersebut tiga pria berbadan kekar turun dan menyeret saksi korban dan dimasukan kedalam mobil. Didalam mobil tersebut ternyata sudah ada terdakwa.
Kemudian saksi korban dibawa menuju ke jalan Hamparan Perak dan berhenti di salah satu gubuk. Saksi korban dipaksa menandatangani dan cap jempol dua buah kuwitansi kosong oleh terdakwa. Bukan itu saja terdakwa juga dipaksa minum air diduga air sabu. Selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Medan dengan diancam agar membayar utang jula-jula kepada ibu ibu terdakwa.
Hal inilah yang diceritakan saksi korban, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Stabat dengan terdakwa Ahen..
“Didalam persidangan, saksi korban mengaku mengalami trauma. Perbuatan terdakwa Ahen telah melanggar pasal 328 dakwaan primer dan dakwaan kedua pasal 333 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hakim SH dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan sidang perdana yang diketuai majelis hakim Dewi Andriyani.SH yang dihadiri terdakwa, Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen yang tidak ditahan hanya diberikan penahan rumah sejak 16 Juni 2016 dalam persidangan membantah sebagian uraian keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU. Terdakwa juga dihadapan sidang membantah atas keterangan saksi korban, kalau dirinya memasukkan sabu ke kantong celana saksi korban. Meskipun terdakwa membantah keterangan saksi korban, namun saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya. Sidang ditunda akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(wit)
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaDemokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
kotaUsut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
kotaPerumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account MEDANSumut24.coPerusahaan Umum Daerah (Perumd
NewsTerlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
kotaKapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaKEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kota