Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
LANGKAT | SUMUT24 Berawal dari permasalahan uang jula-jula yang diduga belum dibayar oleh saksi korban Santi yang merupakan istri dari Andi Kesuma penduduk Deli Tua Kecamatan Medan Johor, membuat terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen (32) Penduduk Jalan Berlian Sari III Lingkungan IV Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Medan nekat melakukan penculikan terhadap saksi korban Andi Kesuma yang sedang berada dirumah mertuanya di Tanjung Pura Langkat, Sabtu 8 Nopember 2014 pada pukul 05.00 Wib pagi.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, penculikan itu terjadi saat saksi korban berdua dengan istrinya berjalan kaki menuju pajak, tepatnya di Jalan umum depan Bank BRI Tanjung Pura. Saksi ini langsung dipepet mobil kemudian dari mobil tersebut tiga pria berbadan kekar turun dan menyeret saksi korban dan dimasukan kedalam mobil. Didalam mobil tersebut ternyata sudah ada terdakwa.
Kemudian saksi korban dibawa menuju ke jalan Hamparan Perak dan berhenti di salah satu gubuk. Saksi korban dipaksa menandatangani dan cap jempol dua buah kuwitansi kosong oleh terdakwa. Bukan itu saja terdakwa juga dipaksa minum air diduga air sabu. Selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Medan dengan diancam agar membayar utang jula-jula kepada ibu ibu terdakwa.
Hal inilah yang diceritakan saksi korban, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Stabat dengan terdakwa Ahen..
“Didalam persidangan, saksi korban mengaku mengalami trauma. Perbuatan terdakwa Ahen telah melanggar pasal 328 dakwaan primer dan dakwaan kedua pasal 333 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hakim SH dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan sidang perdana yang diketuai majelis hakim Dewi Andriyani.SH yang dihadiri terdakwa, Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen yang tidak ditahan hanya diberikan penahan rumah sejak 16 Juni 2016 dalam persidangan membantah sebagian uraian keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU. Terdakwa juga dihadapan sidang membantah atas keterangan saksi korban, kalau dirinya memasukkan sabu ke kantong celana saksi korban. Meskipun terdakwa membantah keterangan saksi korban, namun saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya. Sidang ditunda akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(wit)
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
kota
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Jakarta, Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabu
Hukum
Medan Sumut24.co Suasana Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, dipenuhi nuansa religius dan keberagaman budaya saat ribuan kafilah
kota
Deliserdang Sumut24.coPereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah ikut merasakan trak aspal pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rall
Sport
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota