Jumat, 17 Oktober 2025

Polsek Secanggang Ringkus Pencuri Revo BK 6981 LO

Administrator - Rabu, 27 Juli 2016 08:42 WIB
Polsek Secanggang Ringkus  Pencuri Revo BK 6981 LO

LANGKAT | SUMUT24 Polsek Secanggang ringkus tiga pencuri kendaraan bermotor (ranmor) di Dusun V Banjaran Desa Karang Anyer Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Senin (25/7).

Baca Juga:

Ketiga tersangkanya yakni MF alias Fikri (20) warga di Dusun V Banjaran Desa Karang Anyer Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, RF alias Rio (13) penduduk Dusun 13 Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan ES alias Edi (15) warga Dusun 14 Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Sedang korbannya Hadi Wansyah (28) warga Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sudah membuat laporan atas kehilangan sepeda motor Honda Revo BK-6981 LO, ke Polsek Secanggang.

Informasi diperoleh, dinihari itu istri korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara pintu depan rumahnya terbuka. Kemudian dia membangunkan suaminya, setelah itu mereka keluar secara bersama dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di dalam rumahhya.

Korban langsung keluar dari rumahnya sambil berteriak maling. Bersama dengan masyarakat dia kemudian melakukan pencarian dan menemukan sepeda motornya berada didalam parit jalan desa tersebut. Saat itu juga mereka melihat tiga pria yang dicurigai masuk kedalam Dusun V Banjaran dan langsung ketiganya diamankan.

Selanjutnya Kepala Desa Karang Anyer Kecamatan Secanggang, melaporkan bahwa telah mengamankan 3 pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor ke Polsek Secanggang. Kemudian petugas mengamankan ketiganya dan barang bukti ke Mapolsek Secanggang untuk proses penyidikan.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/7) membenarkan peristiwa tesebut dan mengakui ketiga masih dalam pemeriksaan di Mapolse Secanggang.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
STM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah
Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
Ketahanan Pangan Isu Strategis Nasional dan Prioritas Pemkab Deli Serdang
KAMAK Desak Kejatisu Panggil Mantan Bupati Deliserdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru