Jumat, 26 Desember 2025

Massa MPK - SU Geruduk PN Medan, Hakim Diminta Hukum Berat dan Penjarakan Anwar Tanuhadi

Administrator - Rabu, 23 Juni 2021 06:18 WIB
Massa MPK - SU Geruduk PN Medan, Hakim Diminta Hukum Berat dan Penjarakan Anwar Tanuhadi
MEDAN | SUMUT24.co Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Pembela Keadilan Sumatera Utara (MPK – SU) menggeruduk Pengadilan Negeri Medan (PN), Rabu (23/6/2021). Dalam aksinya massa meminta Majelis Hakim dapat memvonis terdakwa Anwar Tanuhadi dengan hukuman seberat-beratnya dan secepatnya dipenjarakan karena terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar kepada korban, Joni Halim. “Saya harapkan Majelis Hakim PN Medan dan Jaksa bisa memberikan hukuman seberat – beratnya kepada Anwar Tanuhadi,”  ucap kordinator aksi MPK – SU Tri, Joko Juliadi dalam orasinya di depan pintu masuk PN Medan. Joko mengaku, melihat di mana sangat banyak korban ketidakadilan yang secara nyata telah dirugikan oleh pelaku – pelaku tindakan kriminalitas sebagaimana mana yang dapat diketahui, dari berbagai berita baik media  elektronik, online dan cetak, sehingga MPK – SU dengan ini meminta kepada Majelis Hakim dengan terdakwa Anwar Tanuhadi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan saksi korban sekitar Rp 4. 000.000.000. Kata dia, perbuatan Anwar Tanuhadi sangat mencederai rasa keadilan sekaligus sangat merugikan korban Joni Halim. Sebab, Joni Halim sudah mengetahui di mana asli sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2043 PT Cikarang Indah telah beralih dan dikuasai korban Joni Halim, namun dengan berbagai cara dan rayuan gombal dengan komplotan Anwar Tanuhadi dapat menguasai asli sertifikat tersebut dan telah bolak – balik Anwar Tanuhadi menyatakan akan segera mengembalikan asli sertifikat tersebut. Bahkan, ada sudah bekali – kali Anwar Tanuhadi bertemu dengan Oktoduti Saragih Rumahhorbo dan Albert suruhan Joni Halim yang ternyata hingga saat ini juga tidak ada direalisasikannya. Bahwa Anwar Tanuhadi jelas mengetahui bahkan mengakui asli sertifikat tersebut ada padanya baik dengan rekaman telepon dan setiap pertemuan Anwar Tanuhadi masih berupaya mencairkan uang dari bank dengan jaminan asli sertifkat tersebut dan apabila uang cair dari bank maka akan dikembalikan yang Joni Halim dan ternyata Anwar Tanuhadi telah menganggunkan asli sertifikat tersebut ke Bank Panin dan Anwar Tanuhadi memperoleh uang sekitar 50 miliar. Anjut Joko, sangat jelas perbuatan Anwar Tanuhadi yang saat ini sebagai terdakwa dan menjalani sidang di PN Medan telah menyebabkan kerugian bagi Joni Halim. Karena Anwar Tanuhadi telah mengembalikan asli sertifikat tersebut dan juga telah mendapatkan uang sekitar Rp 50 miliar dari bank dengan menggadaikan sertifikat tersebut, namun uang Joni Halim tidak juga dikembalikan. “Saya meminta kepada penegak hukum untuk memproses hukum Anwar Tanuhadi sampai tuntas dan tetap dipenjara dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan dalam memproses terdakwa Anwar Tanuhadi,” jelasnya. Sementara itu, perwakilan Humas PN Medan, Tengku Oyong SH MH yang menerima massa aksi unjuk mengatakan, pernyataan sikap massa dari MPK – SU telah diterima untuk disampaikan kepada pimpinan di PN Medan. “Saya harapkan kepada massa yang menggelar aksi unjuk rasa ini bisa mengikuti persidangan di PN Medan. Izin unjuk rasa juga berjalan aman dan lancar,” tandasnya.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru