Selasa, 17 Februari 2026

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang IRT Terlibat Peredaran Narkoba

Administrator - Senin, 07 Juni 2021 08:12 WIB
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang IRT Terlibat Peredaran Narkoba
LABUHANBATU | SUMUT24.co Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, Sabtu, 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB. Adapun IRT yang diamankan setelah ditangkap petugas dimaksud berinisial JS (33) yang berprofesi sebagai tukang jahit, warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). “Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait ditangkapnya tersangka, Senin (7/6/2021). Lanjut dikatakan Kapolres Labuhanbatu, tersangka ditangkap setelah anggota berhasil melakukan under cover buy atas informasi itu selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap. Tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat dua gram. Peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga 700 ribu rupiah dan oleh tersangka menjual seharga Rp950 hingga satu juta rupiah. “Tersangka mendapat keuntungan Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu. Kepada polisi, sambung Kapolres Labuhanbatu, tersangka mengaku sabu tersebut dititipkan oleh seseorang dan tidak dikenal orangnya. “Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada tiga orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah sementara suami dari tersangka sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,” urai Kapolres Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu juga mengatakan pihaknya akan komunikasikan dengan keluarga tersangka. “Sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya. Apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura,” jelas Kapolres. “Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang-undang,” beber Kapolres. “Terhadap JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru