YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
Baca Juga:
“Jadi pelaku begal sadis berinisial ALT (40) tersebut, pernah melakukan pembunuhan terhadap abang kandungnya,” ucap Kombes Tatan, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.
Lebih lanjut Tatan Dirsan mengatakan, Dan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkoba.Â
Yang mana, pelaku baru saja keluar dari penjara dalam kasus Narkoba, karena asimilasi Covid-19,†ucap Tatan didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Tatan menambahkan, bahwa pelaku begal sadis ini, sudah sering beraksi di lokasi di Kota Medan Jadi, pelaku sudah berada dan berkeliling di lokasi, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis belati, guna mencari korban yang akan dibegal, ucap Tatan, juga didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamamean Hutahean.
Namun, naas bagi korban pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku, yang langsung menikam korban sebanyak enam kali. Mengenai punggung korban, sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali.
Setelah ditikam pelaku, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban,†jelas Tatan.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan, oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.
Pada saat hendak ditangkap, karena berusaha melawan dan membahayakan petugas, pelaku tidak melakukan tindakan tegas dan petugas. Dengan memberikan timah panas di dua kakinya.
Selain pelaku, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT.
Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.
Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya, ke tujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,†pungkas Tatan Dirsan.
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota