Senin, 16 Februari 2026

Pelaku Begal Sadis Gaperta di Ciduk Polisi,  Rupanya Pernah Ini

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 03:37 WIB
Pelaku Begal Sadis Gaperta di Ciduk Polisi,  Rupanya Pernah Ini
Medan | Sumut24.co Terduga pelaku begal sadis, yang terjadi di traffick light Jalan Asrama, simpang Jalan Gaperta,yang terjadi, pada hari Rabu, 26 Mei 2021 sekira pukul 08.43 wib yang lalu. Berikut adalah resedivis kambuhan, diketahui karena pernah melakukan pembunuhan, terhadap abang kandungnya sendiri dikatakan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirres Krimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH, saat menggelar konferensi Pers, kasus begal yang dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Medan , Rabu (02/06/2021). 

Baca Juga:

“Jadi pelaku begal sadis berinisial ALT (40) tersebut, pernah melakukan pembunuhan terhadap abang kandungnya,” ucap Kombes Tatan, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.

Lebih lanjut Tatan Dirsan mengatakan, Dan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. 

Yang mana, pelaku baru saja keluar dari penjara dalam kasus Narkoba, karena asimilasi Covid-19,” ucap Tatan didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.

Tatan menambahkan, bahwa pelaku begal sadis ini, sudah sering beraksi di lokasi di Kota Medan Jadi, pelaku sudah berada dan berkeliling di lokasi, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis belati, guna mencari korban yang akan dibegal, ucap Tatan, juga didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamamean Hutahean.

Namun, naas bagi korban pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku, yang langsung menikam korban sebanyak enam kali. Mengenai punggung korban, sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali.

Setelah ditikam pelaku, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban,” jelas Tatan.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan, oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.

Pada saat hendak ditangkap, karena berusaha melawan dan membahayakan petugas, pelaku tidak melakukan tindakan tegas dan petugas. Dengan memberikan timah panas di dua kakinya.

Selain pelaku, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT.

Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.

Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.

Atas perbuatannya, ke tujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Tatan Dirsan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
komentar
beritaTerbaru