Jumat, 26 Desember 2025

Bison Daulat Korban Pengerusakan Dilakukan Ujir Cs Minta Polisi Kembali di Proses

Administrator - Rabu, 02 Juni 2021 12:43 WIB
Bison Daulat Korban Pengerusakan Dilakukan Ujir Cs Minta Polisi Kembali di Proses

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bison Daulat Manurung (67) korban kekerasan dan pengerusakan secara bersama sama secara ala pereman yang dilakukan Ujir Cs (Terlapor) sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 meminta pihak penyidik Polrestabes Medan kembali memproses laporannya.

Ungkapan itu dikatakan, Bison Daulat kepada wartawan, Rabu (2/6/2021) sebab laporanya yang sudah hampir 3 (tiga) Tahun berjalan oleh pihak kepolisian belum juga ada menetapkan tersangka (pelaku).

“Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 lalu, hasil dalam menetapkan tersangka (pelaku) oleh pihak penyidik belum ada,” kata Bison Daulat.

Lanjut ditambahkan Bison Daulat (Korban/pelapor), sejak awal tindak kekerasan dan pengeruskan secara bersama sama dilkakukan Ujir Cs, pihak penyidik mnemang sudah ada memberikan laporan hasil penyelidikan. Namun, disinyalir penyidikan dilakukan penyidik ada dugaan keberpihakan terhadap terlapor.

“Atas Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 yang saya laporkan, pihak penyidik Polrestabes Medan ada memberikan Surat No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 17 Nopember 2020. Akan tetapi, saya menduga ada kejanggalan yang disinyalir keberpihakan terhadap terlapor yang hingga sampai hampir 3 tahun hasilnya masih sebatas SP2HP,” terang Bison Daulat.

Lanjut diterangkan Bison Daulat Manurung, kejanggalan dimaksud bahwa penyelidikan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018, pihak penyidik Polrestabes Medan dalam proses pemeriksaan saksi saksi terkesan tidak menyeluruh.

Artinya, masih ada saksi kunci yang belum diperiksa atau dimintai keterangan ileh pihak penyidik Polrestabes Medan. Sebab, dari beberapa saksi yang diperiksa, Saksi kunci tindak kekerasan dan pengerusakan dilakukan Ujir Cs (Terlapor) belum diperiksa tetapi penyidik sudah mengeluarkan SP2HP pertama dengan No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 13 Februari 2019 dan SP2HP No : B / 445 / II / RES 1. 10 / Reskrim tetanggal 5 Ferbruari 2021.

Oleh Karena itu, kepada Kapolda Sumut agar menindak lanjuti kasus aksi premanisme yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materil,” ungkap Bison Daulat Manurung.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru