YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bison Daulat Manurung (67) korban kekerasan dan pengerusakan secara bersama sama secara ala pereman yang dilakukan Ujir Cs (Terlapor) sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 meminta pihak penyidik Polrestabes Medan kembali memproses laporannya.
Ungkapan itu dikatakan, Bison Daulat kepada wartawan, Rabu (2/6/2021) sebab laporanya yang sudah hampir 3 (tiga) Tahun berjalan oleh pihak kepolisian belum juga ada menetapkan tersangka (pelaku).
“Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 lalu, hasil dalam menetapkan tersangka (pelaku) oleh pihak penyidik belum ada,” kata Bison Daulat.
Lanjut ditambahkan Bison Daulat (Korban/pelapor), sejak awal tindak kekerasan dan pengeruskan secara bersama sama dilkakukan Ujir Cs, pihak penyidik mnemang sudah ada memberikan laporan hasil penyelidikan. Namun, disinyalir penyidikan dilakukan penyidik ada dugaan keberpihakan terhadap terlapor.
“Atas Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 yang saya laporkan, pihak penyidik Polrestabes Medan ada memberikan Surat No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 17 Nopember 2020. Akan tetapi, saya menduga ada kejanggalan yang disinyalir keberpihakan terhadap terlapor yang hingga sampai hampir 3 tahun hasilnya masih sebatas SP2HP,” terang Bison Daulat.
Lanjut diterangkan Bison Daulat Manurung, kejanggalan dimaksud bahwa penyelidikan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018, pihak penyidik Polrestabes Medan dalam proses pemeriksaan saksi saksi terkesan tidak menyeluruh.
Artinya, masih ada saksi kunci yang belum diperiksa atau dimintai keterangan ileh pihak penyidik Polrestabes Medan. Sebab, dari beberapa saksi yang diperiksa, Saksi kunci tindak kekerasan dan pengerusakan dilakukan Ujir Cs (Terlapor) belum diperiksa tetapi penyidik sudah mengeluarkan SP2HP pertama dengan No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 13 Februari 2019 dan SP2HP No : B / 445 / II / RES 1. 10 / Reskrim tetanggal 5 Ferbruari 2021.
Oleh Karena itu, kepada Kapolda Sumut agar menindak lanjuti kasus aksi premanisme yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materil,” ungkap Bison Daulat Manurung.(W02)
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota