Selasa, 17 Februari 2026

Rumah Dieksekusi Liar, Seorang Warga Lapor ke Polrestabes Medan

Administrator - Rabu, 02 Juni 2021 08:14 WIB
Rumah Dieksekusi Liar, Seorang Warga Lapor ke Polrestabes Medan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Seorang warga di Jalan Sutomo, No 9, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur yang rumahnya dieksekusi liar oleh oknum PJKA – PT KAI Medan, telah resmi melaporkan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan.

Dalam laporan polisi nomor : LP/ B/1109/VI/ 2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 02 Juni 2021, disebutkan pelapor pemilik rumah atas nama Sopian (72) warga Jalan Sutomo No 9 Komplek PJKA – PT KAI Medan itu mengalami kerugian, lemari, bufet, mesin cuci, kulkas, tempat tidur, spring bed, kompor, kipas angin dll, dengan total kerugian Rp 150.000.000.

“Langkah hukum yang kami tempuh, lapor ke Polrestabes Medan karena terjadi pencurian harta benda milik keluarga Bapak Sopian di Jalan Sutomo No 9 Medan, ” ucap Suhadi Matondang SH, kuasa hukum Sopian kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2021) siang.

Kata Matondang, putusan itu tidak memiliki kekuatan untuk mengeksekusi rumah milik warga yang menguasai tanah selama puluhan tahun. Apalagi, eksekusi liar justru dilakukan oleh pemerintah.

Disebutnya, dalam eksekusi didampingi orang pengadilan dan polisi serta adanya penetapan putusan pengadilan setempat.

Namun hanya menggunakan surat somasi atau surat belaka yang telah diterima oleh pemilik rumah tersebut dilakukan eksekusi liar pada hari Senin tanggal 1 Juni 2021 mengakibatkan kliennya bernama Sopian menangis dan nyaris pingsan melihat kenyataan tersebut.

Padahal keluarga Sopian juga meminta penundaan eksekusi liar itu. Sebab eksekusi liar itu tidak disaksikan oleh pihak Kepling dan Camat Medan Timur.

Tentunya dengan dilakukan langkah hukum itu bisa memeriksa oknum dari PJKA Medan yang dilaporkan itu yakni Agus dan kawan – kawan (dkk).

“Harapan saya kasus laporan pencurian barang – barang milik keluarga Sopian diproses secara aturan yang berlaku di Indonesia. Ini ada kesewenangan untuk buat aturan sendiri. Saya kawal kasus pencurian ini hingga tuntas, ” tandas Ayah – sapaan – Suhadi Matondang ini.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru