Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara, Ir. Linceria br Nainggolan meminta pihak penegak hukum dan instansi tetkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap pemilik gudang diduga Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik bodong (Palsu) yang berada di Perumahan elit Piazza Resident Blok E 21, E16, E25 dan D01di Jln. Gaperta Medan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara.
Selain dijadikan gudang Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik diduga bodong lanjut Linceria, rumah tempat tinggal milik berinisial JEF disinyalir juga telah melanggar izin peruntukan bangunan dari Dinas TRTB sesuai Perda Pemko Medan.
Oleh karena itu terang Linceria, agar tidak menjadi fenomenal pengalihfungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha kian eksis di Kota Medan harus diberi pembelajaran sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI).
Masih diungkapkan Linceria, Jum’at (21/5/2021) menguraikan bahwa, usaha Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik milik JEF sudah lama diduga kuat melakukan tindak perdagangan barang disinyalir bodong (pemalsuan) yang mengatas namakan pemegang merk Spare Part resmi dengan memiliki 4 (empat) unit rumah dikomplek perumahan elite itu dijadikan tempat usaha illegal berada di Blok E21, E16, E25 dan D01 sesuai hasil investigasi anggota Tim Investigasi LSM PAKAR Prov. Sumut, Sulaiman bebetapa waktu lalu.
Menurut Sulaiman melalui Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumut Ir. Linceria br Ninggolan, rumah tempat usaha itu tidak ada memasang papan merk tertentu apakah sebagai CV atau PT (Perseroan).
Ironisnya lagi sambung Linceria, informasi yang dihimpun, pemilik usaha telah mempekerjakan 15 orang tenaga kerja bahkan diduga kuat para pekerja tidak mengindahkan aturan perundang undangan ketenagakerjaan bahkan, semua tenaga kerja disinyalir pemilik usaha tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid 19, sehingga tidak mengikuti anjuran pemerintah berdasarkan PP No 21 tahun 2O21 dan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2O2O tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Selain itu, pemilik “usaha illegal†itu diduga melakukan “penggelapan pajak dan perbuatan curangâ€, karena melakukan usaha yang bukan peruntukannya dimana rumah itu hanya sebagai tempat hunian dan bukan untuk tempat “usaha illegalâ€.
“Keberadaan usaha itu telah meresahkan warga sekitar dan mengganggu ketertiban warga perumahan terlebih disekitar lingkungan tempat “usaha bodong†tersebut,” urai Linceria.
Terpisah, JEF, selaku pemilik usaha Spare Part Sepeda Motor dan kosmetik tersebut beberapa waktu lalu melalui via WhatsApp kenomor 0811632xxx tidak menjawab dan “enggan†merespon konfirmasi awak media. Bahkan nomor WhatsApp wartawan langsung diblokir.
Tak menyerah sampai disitu kembali melakukan upaya konfirmasi ke nomor dengan orang yang sama, namun lagi lagi JEF tidak merespon dan terkesan “kebal hukum†di negara ini.(W02)
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota