Jumat, 26 Desember 2025

LSM PAKAR Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik Gudang Diduga Spare Part Bodong di Komplek Perumahan Elit Piazza Resident

Administrator - Sabtu, 22 Mei 2021 10:28 WIB
LSM PAKAR Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik Gudang Diduga Spare Part Bodong di Komplek Perumahan Elit Piazza Resident

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara, Ir. Linceria br Nainggolan meminta pihak penegak hukum dan instansi tetkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap pemilik gudang diduga Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik bodong (Palsu) yang berada di Perumahan elit Piazza Resident Blok E 21, E16, E25 dan D01di Jln. Gaperta Medan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara.

Selain dijadikan gudang Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik diduga bodong lanjut Linceria, rumah tempat tinggal milik berinisial JEF disinyalir juga telah melanggar izin peruntukan bangunan dari Dinas TRTB sesuai Perda Pemko Medan.

Oleh karena itu terang Linceria, agar tidak menjadi fenomenal pengalihfungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha kian eksis di Kota Medan harus diberi pembelajaran sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI).

Masih diungkapkan Linceria, Jum’at (21/5/2021) menguraikan bahwa, usaha Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik milik JEF sudah lama diduga kuat melakukan tindak perdagangan barang disinyalir bodong (pemalsuan) yang mengatas namakan pemegang merk Spare Part resmi dengan memiliki 4 (empat) unit rumah dikomplek perumahan elite itu dijadikan tempat usaha illegal berada di Blok E21, E16, E25 dan D01 sesuai hasil investigasi anggota Tim Investigasi LSM PAKAR Prov. Sumut, Sulaiman bebetapa waktu lalu.

Menurut Sulaiman melalui Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumut Ir. Linceria br Ninggolan, rumah tempat usaha itu tidak ada memasang papan merk tertentu apakah sebagai CV atau PT (Perseroan).

Ironisnya lagi sambung Linceria, informasi yang dihimpun, pemilik usaha telah mempekerjakan 15 orang tenaga kerja bahkan diduga kuat para pekerja tidak mengindahkan aturan perundang undangan ketenagakerjaan bahkan, semua tenaga kerja disinyalir pemilik usaha tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid 19, sehingga tidak mengikuti anjuran pemerintah berdasarkan PP No 21 tahun 2O21 dan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2O2O tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.

Selain itu, pemilik “usaha illegal” itu diduga  melakukan “penggelapan pajak dan perbuatan curang”, karena melakukan usaha yang bukan peruntukannya dimana rumah itu hanya sebagai tempat hunian dan bukan untuk tempat “usaha illegal”.

“Keberadaan usaha itu telah meresahkan warga sekitar dan mengganggu ketertiban warga perumahan terlebih disekitar lingkungan tempat “usaha bodong” tersebut,” urai Linceria.

Terpisah, JEF, selaku pemilik usaha Spare Part Sepeda Motor dan kosmetik tersebut beberapa waktu lalu melalui via WhatsApp kenomor 0811632xxx tidak menjawab dan “enggan” merespon konfirmasi awak media. Bahkan nomor WhatsApp wartawan langsung diblokir.

Tak menyerah sampai disitu kembali melakukan upaya konfirmasi ke nomor dengan orang yang sama, namun lagi lagi JEF tidak merespon dan terkesan “kebal hukum” di negara ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru