Selasa, 17 Februari 2026

Polsek Teluk Nibung Ringkus 2 Pelaku Penipu Juragan Kapal

Administrator - Minggu, 16 Mei 2021 13:21 WIB
Polsek Teluk Nibung Ringkus 2 Pelaku Penipu Juragan Kapal

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung meringkus dua orang laki laki tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.

 

Adapun kedua laki laki dimaksud adalah, Firmansyah alias Ganti (39) warga Jln. Denai Lk .V, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Hermanto alias Lele (58) warga Gang Pringgan, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

 

Keduanya ditangkap di Gudang SBU Jln. Yos Sudarso, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung Kota. Tanjung Balai atas laporan korbanya (pelapor), Susanto (58) penduduk Jln. Pahlawan Komplek Melati Lk.IV Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan.

 

Informasi dihimpun wartawan, kedua laki laki yang keseharianya sebagai Nelayan ini ditangkap dan harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatanya menipu Tokenya sendiri (Pelapor).

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kedua pelaku, Ganti dan Lele diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai pada hari, Sabtu Tgl. 15 Mei 2021 sekira Pkl. 18.00 Wib

 

“Kedua pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dasar : LP / 12 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG, tanggal 31 Maret 2021,” ujar AKBP Putu Yudha.

 

Lanjut diterangkan Kapolres, peristiwa penipuan dan penggelapan terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira Pkl. 16.00 Wib. Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Awaluddin, Hermanto Firmasnyah alias Ganti dan temanya di Gudang SBU dengan perjanjian mereka akan ikut bekerja dikapal Pelapor.

 

Namun pada hari keberangkatan, Awalauddin, Herman dan Firmansyah alias Ganti dan kawan kawan tidak datang sesuai dengan perjanjian sehingga pelapor mengalami kerugian.

 

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut atas perintah Kapolsek Teluk Nibung AKP R. A. Z. Simamora untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Kemudian personil Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang melakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka diamankan dan diboyong ke Polsek guna dilakukan proses lebih lanjut.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru