Selasa, 17 Februari 2026

Polsek Datuk Bandar Inapkan 2 Orang Nelayan Pencuri Laptop di Hotel Prodeo

Administrator - Sabtu, 15 Mei 2021 08:40 WIB
Polsek Datuk Bandar Inapkan 2 Orang Nelayan Pencuri Laptop di Hotel Prodeo
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Berdasarkan LP/B/23/V/2021/SPKT/POLSEK DTB/RES T.BALAI/POLDASU, Tanggal 14 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Polsek Datuk Badar Polres Tanjung Balai menginapkan 2 (dua) orang laki laki di hotel prodeo, Jumat (14/5/2021). Pasalnya kedua laki laki yang berprofesi sebagai nelayan ini kedapataan melakukan tindak pidana pencurian Laptop sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e Sub 362 KUHPidana saat beraksi di Jln. Husni Tamrin Link. IV Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Adapun kedua tersangka dimaksud masing masing Joni Simangunsong alias Jon (39) warga Jln. Sepakat Lk. I, Kel. Sejahtera, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Fauzan (21) warga Gg Seri Kel. Esdengki, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Informasi dihimpun wartawan, kedua tersangka ditangkap setelah korban, Ennada Rahma Nasution (22) warga Jln. Husni Tamrin Link. IV Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai melapor ke Polsek Datuk Bandar. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekitar pukul 19.15 Wib pada saat pelapor berada didalam rumah di Jln. Husni Tamrin Link. IV Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian saat pelapor keluar dari dalam rumah menuju teras rumah pelapor melihat seorang laki-laki mengambil Laptop pelapor dari atas meja diteras rumah pelapor melihat kejadian tersebut pelapor berteriak “Pencuri”. Lalu, abang pelapor mengejar pelaku pencurian tersebut dan pelapor menelepon personil Polsek Datuk Bandar melaporkan kejadian pencurian tersebut. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). “Berdasarkan Laporan Pelapor tersebut, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH memerintahkan personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut kemudian personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karo karo melakukan penyelidikan pelaku pencurian Laptop tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha. Lanjut Kapolres, dari hasil kejasama dengan masyarakat setempat di Jln. Husni Tamrin Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar berhasil melakukan penangkapa terhadap pelaku An. Fauzan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) unit Laptop merek Acer warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah. Kemudian dari hasil interogasi terhadap Fauzan diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukannya bersama-sama dengan temannya bernama Joni Simangungsong alias Joni. Kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota melakukan pengejaran terhadap Joni dan berhasil melakukan penangkapan. “Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil Polsek Datuk Bandar membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru