
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaSIDIMPUAN | SUMUT24 Sempat membuat heboh atas aksi pencurian di Kabupaten Padang Lawas (Palas) selama sebulan. Akhirnya, 10 sindikat pencurian yang beraksi di kantor instasi Palas berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Tapsel, Selasa (18/7) sore. Ironisnya, 10 pelaku tersebut merupakan sekolompok pemuda.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun wartawan di Polres Tapsel, Kamis (20/7) sore menyebutkan, kesepuluh pemuda yang diamankan petugas tersebut yakni, Indra Yusuf alias Saluat (19), Fauzan Habibi (18), Liga Asrafi (17), Risky Martua (19), Hamdan (18), Rinto (22), Andreansyah (15), Mukti Ali (19), Sandi Halomoan (21), dan Jefri Suasman (21). Sindikat ini ditangkap petugas lantaran beraksi di 4 tempat kejadian yang 2 diantaranya merupakan kantor dinas Palas.
Awalnya, komplotan ini beraksi di kantor Dinas PU Kabupaten Palas tanggal 20 Juni 2016 lalu. Dalam aksinya tersebut, komplotan ini berhasil menggasak beberapa barang berharga di dinas tersebut.
Tak sampai disitu, selang 7 hari kemudian tepatnya tanggal 27 Juni 2016, komplotan ini kembali beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kanupaten Palas. Kembali, dalam aksinya kali ini kawanan ini berhasil menggasak barang berharga di dinas tersebut.
Selain itu, tepatnya tanggal 7 Juli 2016, kawanan ini kembali beraksi di kediaman Saparuddin Hasibuan yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantoro. Selanjutnya, kawanan ini kembali beraksi tepatnya tanggal 16 Juli 2016 di kediaman Fahri Pulungan. Dan kembali, dalam aksinya tersebut kawanan ini menggasak harta benda di mereka sambangi.
Sial, aksi pencurian dikediaman Fahri tersebut menjadi akhir dari perjalanan kawanan ini. Pasalnya, setelah beraksi dikediaman Fahri tersebut salah seorang diantara pelaku berhasil diamankan warga yang selanjutkan dibawa ke Polsek Sibuhuan.
“Minggu kemarin, salah seorang pelaku berhasil diamankan warga yang kemudian diserahkan ke kita,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtana didampingi Kapolsek Sibuhuan, AKP S Pulungan dan Kasatreskrim Polres Tapsel, AKP Jama K Purba.
Lebih lanjut, bebernya, usai tertangkapnya seorang pelaku tersebut petugas pun melakukan pencarian kepada para tersangka lain. Tepatnya, Selasa (18/7) siang, akhirnya petugas berhasil mengamankan komplotan pencurian tersebut.
“Dari 1 pelaku itu, kita kemudian melakukan pengembangan dan Selasa kemarin kita berhasil mengamankan semua tersangka,” ujar mantan penyidik KPK tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah hasil curian yakni Sujatmoko (30). “Kita juga tangkap penadahnya,” ungkapnya.
Dikatakan Rony, sebelum melakukan aksinya tersebut kawanan ini terlebih dahulu mengecek situasi yang menjadi target operasi. Setelah merasa aman, mereka pun kemudian melancarkan aknsinya.
“Dalam melakukan aksinya, mereka tidak semuanya bermain. Namun, ada rotasi yang mereka lakukan,” ucapnya.
Saat disinggung siapa otak pelaku pencurian tersebut, Rony mengatakan Rinto dan Sandi sebagai otak pelaku. Pasalnya, di setiap aksi pencurian tersebut keduanya ikut. “RH dan SH merupakan otaknya,” pungkasnya.
Selain mengamankan kawanan ini, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, 2 unit laptop merek acer 2 unit tas laptop acer warna hitam, charger laptop, celana panjang warna loreng tentara dan kaos oblong warna biru, 1 linggis, 1 unit hp merek oppo dan perhiasan gelang, cincin dan kalung, pucuk senapan angin merek cancin, 4 bpkb sepeda motor, 1 unit Hp merek Tiger warna hijau, 5 set kunci, handset, buku tabungan Bank Muamalat, dan kipas angin merek Cosmut.
Ironisnya, dalam komplotan tersebut terdapat 2 anak dibawah. Parahnya lagi, salah seorang dari anak dibawah umur tersebut yakni Liga mengaku dirinya hanya diberi 1 porsi nasi goreng usai beraksi. “Hanya sekali aku ikut pak. Itupun dikasih 1 porsi nasi goreng aku,” akunya.
Lebih lanjut, Liga mengaku, dirinya ikut dalam komplotan tersebut lantaran diajak teman-temannya. “Diajak aku bang, makanya ikut,” pungkasnya.
Sementara itu, Andreansyah (15) mengaku dirinya mendapat uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp350 ribu. Hal itu lantaran dirinya turut masuk menggasak harta benda yang ada di dalam tempat yang mereka santroni.
“Rp350 ribu aku dapat bang. Aku ikut masuk ke dalam. Uangnya pun aku gunakan untuk jalan-jalan bang,” ucapnya singkat.
Atas aksinya tersebut, kawanan ini pun di jerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Indra)
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaDemokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
kotaUsut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
kotaPerumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account MEDANSumut24.coPerusahaan Umum Daerah (Perumd
NewsTerlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
kotaKapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaKEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kota