Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
LANGKAT | SUMUT24 Lanjutan sidang perkara narkoba, Rabu (20/7) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa Liko Ristanta Bangun (26) penduduk Jalan Pangkalan Susu Dusun Sepakat Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat yang didamping tim Penasehat Hukum (PH) nya Dahsat Tarigan SH dan Jon Putra Ginting.SH.
Baca Juga:
- Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
- Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
- HPN ke-80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers: Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi itu dipimpin ketua majelis hakim Aurora Quintina SH MH dibantu dua anggota majelis Safwanuddin Siregar SH MH dan Hasanuddin SH MHum dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Oktafiada Ginting SH MH dan Andrew Maulia Sembiring.SH.
Dihadapan sidang saksi yang dihadirkan JPU Alfiansyah alias Elfin penduduk Dusun Sepakat yang turut ditangkap bersama terdakwa Liko 1 April 2016 di kedai saksi, tapi saksi dibebaskan polisi setelah ditahan satu malam. Saat ditanya majelis hakim dan JPU juga tim PH terdakwa saksi berbelit belit. Anehnya sebelum memberi jawaban Elfin (saksi red) menoleh kepada sejumlah polisi dari polsek Pangkalan Brandan yang menangkap terdakwa dan juga saksi, seolah saksi sudah didoktrin oleh polisi yang mengawal saksi. Terlihat pengawalan saksi langsung dikawal Kanit Reskrim polsek Pangkalan Brandan.
Saksi menerangkan dihadapan sidang, saat itu terdakwa berada di ke kedainya untuk minum teh manis. “Terus diajak main kartu domini oleh temannya. Saya udah peringatkan jangan main disini banyak kibus. Pada saat terdakwa ditangkap dengan teman-temannya mereka sedang main kartu domino dengan taruhan uang kecil-kecilan. Saya juga malam itu ikut ditangkap, tapi saya tidak kenal dengan polisi yang nangkap saya, polisi itu bilang “diam jangan melawanâ€. Setelah digeledah saku kantong terdakwa dan temannya,â€polisi bilang sama terdakwa kau pemain sabu†tapi saat digedah disaku baju maupun celana terdakwa tidak ditemukan apapun. Polisi yang bernama Malau menyuruh terdakwa mengabil kotak kartu domino dibawah meja yang katanya dibuang oleh terdakwa dan polisi yang nangkap saya nyuruh ambil itu kotak, saat terdakwa mengambil kotak rokok magnum, bukan itu kotak domino itu. Ketika diambil terdakwa diminta salah satu polisi ditunjukkan dulu tangannya tidak ada apa-apa ditangan saya ya.Dan polisi itu menunjukkan 3 bungkus sabu dari dalam kotak karu domino,” ujarnya
Apa beli kartunya dikedaimu,Tanya hakim, saksi mengaku tidak menjual kartu tersebut. “Mereka beli dikedai lain,” ujarnya.
Hakim juga bertanya apa saksi lihat kotak kartu domino dibawah meja dan apa merek kartu itu, “Kotaknya sudah langsung dibuang dan mereknya cap ular sanca,” terang saksi menjawab pertanyaan hakim.
Apa saksi melihat terdakwa membuang kotak kartu domino, kembali tanya hakim. “Saya tidak melihat,” terangnya. Tapi giliran tim JPU menanyakan sambil membacakan BAP polisi, saksi menerangkan melihat saksi membuang kotak kartu domino. Giliran PH terdakwa mempertegas kalau saksi melihat terdakwa membuang kotak tersebut dengan tangan sebelah mana terdakwa yang membuang kotak domino itu. Saksi tidak bisa menjawab dengan berkilah karena gelap dan jawabannya selanjutnya tidak nyambung dengan pertanyaan tim PH terdakwa.
Sementara terdakwa Liko membatah keterangan saksi, bahwa dirinya tidak ada membuang kotak kartu domino, kata terdakwa ketika diminta tanggapan oleh hakim.Sidang ditunda hakim akan dilanjutkan Rabu 10 Agustus dengan materi pemeriksaan terdakwa.
Usai sidang ibu terdakwa didampingi Dahsat Tarigan.SH dan Jon Putra Ginting.SH selaku PH terdakwa dihalaman parkir PN Stabat saat diminta komentarnya oleh SUMUT24 mengatakan agar keadilan terhadap anaknya ditegakkan.
“Sebenarnya perkara ini yang dipaksakan polisi, kalau orang tua terdakwa saat itu memenuhi permintaan polisi memberikan Rp.50 juta pada polisi perkaranya Liko tidak dilanjut,” kata Dahsat.(wit)
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota
Setetes Darah untuk Sesama, Ini Komitmen PT NSHE Sambut Bulan K3 Nasional 2026
kota
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
kota
Harga dan Pasokan Bahan Pokok Stabil, Pemkab Paluta Lakukan Monitoring Pasar
kota
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek K
kota
Pekan Jonjong Jadi Target Transaksi, Polres Padangsidimpuan Sita Ganja dan Sabu dari Tangan Pemuda 22 Tahun
kota