
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaLANGKAT | SUMUT24 Lanjutan sidang perkara narkoba, Rabu (20/7) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa Liko Ristanta Bangun (26) penduduk Jalan Pangkalan Susu Dusun Sepakat Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat yang didamping tim Penasehat Hukum (PH) nya Dahsat Tarigan SH dan Jon Putra Ginting.SH.
Baca Juga:
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi itu dipimpin ketua majelis hakim Aurora Quintina SH MH dibantu dua anggota majelis Safwanuddin Siregar SH MH dan Hasanuddin SH MHum dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Oktafiada Ginting SH MH dan Andrew Maulia Sembiring.SH.
Dihadapan sidang saksi yang dihadirkan JPU Alfiansyah alias Elfin penduduk Dusun Sepakat yang turut ditangkap bersama terdakwa Liko 1 April 2016 di kedai saksi, tapi saksi dibebaskan polisi setelah ditahan satu malam. Saat ditanya majelis hakim dan JPU juga tim PH terdakwa saksi berbelit belit. Anehnya sebelum memberi jawaban Elfin (saksi red) menoleh kepada sejumlah polisi dari polsek Pangkalan Brandan yang menangkap terdakwa dan juga saksi, seolah saksi sudah didoktrin oleh polisi yang mengawal saksi. Terlihat pengawalan saksi langsung dikawal Kanit Reskrim polsek Pangkalan Brandan.
Saksi menerangkan dihadapan sidang, saat itu terdakwa berada di ke kedainya untuk minum teh manis. “Terus diajak main kartu domini oleh temannya. Saya udah peringatkan jangan main disini banyak kibus. Pada saat terdakwa ditangkap dengan teman-temannya mereka sedang main kartu domino dengan taruhan uang kecil-kecilan. Saya juga malam itu ikut ditangkap, tapi saya tidak kenal dengan polisi yang nangkap saya, polisi itu bilang “diam jangan melawanâ€. Setelah digeledah saku kantong terdakwa dan temannya,â€polisi bilang sama terdakwa kau pemain sabu†tapi saat digedah disaku baju maupun celana terdakwa tidak ditemukan apapun. Polisi yang bernama Malau menyuruh terdakwa mengabil kotak kartu domino dibawah meja yang katanya dibuang oleh terdakwa dan polisi yang nangkap saya nyuruh ambil itu kotak, saat terdakwa mengambil kotak rokok magnum, bukan itu kotak domino itu. Ketika diambil terdakwa diminta salah satu polisi ditunjukkan dulu tangannya tidak ada apa-apa ditangan saya ya.Dan polisi itu menunjukkan 3 bungkus sabu dari dalam kotak karu domino,” ujarnya
Apa beli kartunya dikedaimu,Tanya hakim, saksi mengaku tidak menjual kartu tersebut. “Mereka beli dikedai lain,” ujarnya.
Hakim juga bertanya apa saksi lihat kotak kartu domino dibawah meja dan apa merek kartu itu, “Kotaknya sudah langsung dibuang dan mereknya cap ular sanca,” terang saksi menjawab pertanyaan hakim.
Apa saksi melihat terdakwa membuang kotak kartu domino, kembali tanya hakim. “Saya tidak melihat,” terangnya. Tapi giliran tim JPU menanyakan sambil membacakan BAP polisi, saksi menerangkan melihat saksi membuang kotak kartu domino. Giliran PH terdakwa mempertegas kalau saksi melihat terdakwa membuang kotak tersebut dengan tangan sebelah mana terdakwa yang membuang kotak domino itu. Saksi tidak bisa menjawab dengan berkilah karena gelap dan jawabannya selanjutnya tidak nyambung dengan pertanyaan tim PH terdakwa.
Sementara terdakwa Liko membatah keterangan saksi, bahwa dirinya tidak ada membuang kotak kartu domino, kata terdakwa ketika diminta tanggapan oleh hakim.Sidang ditunda hakim akan dilanjutkan Rabu 10 Agustus dengan materi pemeriksaan terdakwa.
Usai sidang ibu terdakwa didampingi Dahsat Tarigan.SH dan Jon Putra Ginting.SH selaku PH terdakwa dihalaman parkir PN Stabat saat diminta komentarnya oleh SUMUT24 mengatakan agar keadilan terhadap anaknya ditegakkan.
“Sebenarnya perkara ini yang dipaksakan polisi, kalau orang tua terdakwa saat itu memenuhi permintaan polisi memberikan Rp.50 juta pada polisi perkaranya Liko tidak dilanjut,” kata Dahsat.(wit)
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaDemokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
kotaUsut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
kotaPerumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account MEDANSumut24.coPerusahaan Umum Daerah (Perumd
NewsTerlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
kotaKapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaKEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kota