Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
LANGKAT | SUMUT24 Lanjutan sidang perkara narkoba, Rabu (20/7) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa Liko Ristanta Bangun (26) penduduk Jalan Pangkalan Susu Dusun Sepakat Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat yang didamping tim Penasehat Hukum (PH) nya Dahsat Tarigan SH dan Jon Putra Ginting.SH.
Baca Juga:
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi itu dipimpin ketua majelis hakim Aurora Quintina SH MH dibantu dua anggota majelis Safwanuddin Siregar SH MH dan Hasanuddin SH MHum dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Oktafiada Ginting SH MH dan Andrew Maulia Sembiring.SH.
Dihadapan sidang saksi yang dihadirkan JPU Alfiansyah alias Elfin penduduk Dusun Sepakat yang turut ditangkap bersama terdakwa Liko 1 April 2016 di kedai saksi, tapi saksi dibebaskan polisi setelah ditahan satu malam. Saat ditanya majelis hakim dan JPU juga tim PH terdakwa saksi berbelit belit. Anehnya sebelum memberi jawaban Elfin (saksi red) menoleh kepada sejumlah polisi dari polsek Pangkalan Brandan yang menangkap terdakwa dan juga saksi, seolah saksi sudah didoktrin oleh polisi yang mengawal saksi. Terlihat pengawalan saksi langsung dikawal Kanit Reskrim polsek Pangkalan Brandan.
Saksi menerangkan dihadapan sidang, saat itu terdakwa berada di ke kedainya untuk minum teh manis. “Terus diajak main kartu domini oleh temannya. Saya udah peringatkan jangan main disini banyak kibus. Pada saat terdakwa ditangkap dengan teman-temannya mereka sedang main kartu domino dengan taruhan uang kecil-kecilan. Saya juga malam itu ikut ditangkap, tapi saya tidak kenal dengan polisi yang nangkap saya, polisi itu bilang “diam jangan melawanâ€. Setelah digeledah saku kantong terdakwa dan temannya,â€polisi bilang sama terdakwa kau pemain sabu†tapi saat digedah disaku baju maupun celana terdakwa tidak ditemukan apapun. Polisi yang bernama Malau menyuruh terdakwa mengabil kotak kartu domino dibawah meja yang katanya dibuang oleh terdakwa dan polisi yang nangkap saya nyuruh ambil itu kotak, saat terdakwa mengambil kotak rokok magnum, bukan itu kotak domino itu. Ketika diambil terdakwa diminta salah satu polisi ditunjukkan dulu tangannya tidak ada apa-apa ditangan saya ya.Dan polisi itu menunjukkan 3 bungkus sabu dari dalam kotak karu domino,” ujarnya
Apa beli kartunya dikedaimu,Tanya hakim, saksi mengaku tidak menjual kartu tersebut. “Mereka beli dikedai lain,” ujarnya.
Hakim juga bertanya apa saksi lihat kotak kartu domino dibawah meja dan apa merek kartu itu, “Kotaknya sudah langsung dibuang dan mereknya cap ular sanca,” terang saksi menjawab pertanyaan hakim.
Apa saksi melihat terdakwa membuang kotak kartu domino, kembali tanya hakim. “Saya tidak melihat,” terangnya. Tapi giliran tim JPU menanyakan sambil membacakan BAP polisi, saksi menerangkan melihat saksi membuang kotak kartu domino. Giliran PH terdakwa mempertegas kalau saksi melihat terdakwa membuang kotak tersebut dengan tangan sebelah mana terdakwa yang membuang kotak domino itu. Saksi tidak bisa menjawab dengan berkilah karena gelap dan jawabannya selanjutnya tidak nyambung dengan pertanyaan tim PH terdakwa.
Sementara terdakwa Liko membatah keterangan saksi, bahwa dirinya tidak ada membuang kotak kartu domino, kata terdakwa ketika diminta tanggapan oleh hakim.Sidang ditunda hakim akan dilanjutkan Rabu 10 Agustus dengan materi pemeriksaan terdakwa.
Usai sidang ibu terdakwa didampingi Dahsat Tarigan.SH dan Jon Putra Ginting.SH selaku PH terdakwa dihalaman parkir PN Stabat saat diminta komentarnya oleh SUMUT24 mengatakan agar keadilan terhadap anaknya ditegakkan.
“Sebenarnya perkara ini yang dipaksakan polisi, kalau orang tua terdakwa saat itu memenuhi permintaan polisi memberikan Rp.50 juta pada polisi perkaranya Liko tidak dilanjut,” kata Dahsat.(wit)
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota
Terima Bantuan Rp1,153 Miliar dari Kepri,Wagub Sumut Bantuan ini Sangat Berarti
kota
Wagub Surya Pantau Gudang Logistik Bantuan Korban Bencana Sumut
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi atas kontribusi nyata yang telah dilakukan DPC Macan Asia Indon
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keteladanan merupakan kunci utama dalam membangun budaya antikor
kota