Jumat, 26 Desember 2025

Direktur PUSHPA : KPU Madina Diminta Tunda  Pengumuman hasil Pilkada

Administrator - Minggu, 02 Mei 2021 10:21 WIB
Direktur PUSHPA : KPU Madina Diminta Tunda  Pengumuman hasil Pilkada

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara diminta untuk menunda dulu penetapan hasil Pilkada Madina pasca telah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.

Pasalnya, kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan, Muslim Muis masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU.

“Masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke MK oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU. Karena itu KPU Madina agar menunda dulu penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada Madina,” ujar Muslim Muis saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).

Menurut Muslim, memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab belum incrah.

Menurut Muslim Muis lagi, MK itu putusannya final dan mengikat terhadap putusannya, memang secara hukum habis dia, tapi kan masih ada keberatan-keberatan.

Jika sudah didaftarkan permohonan gugatan ke MK oleh salah satu pasangan calon, kata Muslim, secara hukum memang putusan MK itu final dan mengikat, namun menurut kita jangan dulu diumumkan hasil Pilkada Madina.

“Kita minta KPU Madina menunda dulu pengumuman hasil pilkada hingga ada keputusan dari MK menerima atau menolak permohonan gugatan itu” ujarnya.

Disampaikan Muslim Muis, diajukannya permohonan gugatan ke MK oleh pasangan calon tentu ada alasan mereka,

“Sepanjang masih ada gugatan, kita minta KPU tidak melakukan penetapan hasil pilkada, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan penggugat,” tegas Muslim.

Walaupun itu final dan mengikat, kata Muslim, MK juga harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon yang lain.

Ditambahkan Muslim, mengapa MK harus memeriksa perkara tersebut, sebab MK sebagai pengawal konstitusi dan harus menjaga agar demokrasi tetap adil.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru