Selasa, 17 Februari 2026

Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Korban Marimon Nainggolan SH MH : Dokter Mengeluarkan Surat keterangan Palsu Dapat Dipidana 

Administrator - Senin, 26 April 2021 10:46 WIB
Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Korban Marimon Nainggolan SH MH : Dokter Mengeluarkan Surat keterangan Palsu Dapat Dipidana 
MEDAN | SUMUT24.co Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak Rp 4 miliar dengan tersangka Anwar Tanuhadi. Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra IV  itu disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi. Sidang mendengarkan saksi itu dipimpin Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH. Sehingga sidang kasus penipuan dan penggelapan itu dilanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 mendatang.  Kuasa Hukum korban Jhoni Halim, Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Senin (26/4/2021) mengatakan, seusai mengikuti persidangan agenda keterangan saksi, bahwa seorang dokter yang mengeluarkan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat dapat dipidana dengan ancaman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) KUHPidana, maka perlu kehatihatian dalam mengeluarkan surat keterangan tersebut dan pihak JPU juga nantinya dapat mengajukan dokter pembanding untuk memastikannya, sehingga jangan sampai ada cara – cara yang bertentangan dengan hukum dalam menjalankan ptaktek kedokteran. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH berpendapat terkait dengan pengajuan pengalihan penahanan yang diajukan oleh pengacara terdakwa dengan alasan surat sakit dari Klinik Rutan Tanjun Gusta. Menurut JPU permohonan untuk pengalihan itu hak daripada terdakwa namanya juga permohonan masalah dikabulkan atau tidaknya itu pertimbangan dari majelis hakim. Dalam hal ini perlu juga kami sampaikan sejak pada saat kami menitipkan terdakwa di Rutan dari Polsek Medan Timur juga terdakwa berupaya melakukan hal – hal serupa, sampai 2 kali yang bersangkutan keluar masuk RSU Pirngadi dan telah diperiksa berulang kali oleh dokter spesialis jantung, paru- paru dan penyakit dalam, tetapi dokter tersebut mengatakan terdakwa sehat dan tidak perlu dilakukan rawat inap, ” terang Chandra Naibaho SH. Bahkan, sambung Chandra Naibaho SH,  agar yang bersangkutan itu bisa istirahat  di RS Pirngadi Medan. Tidak itu saja, terdakwa juga mengeluhkan untuk diperiksa oleh dokter penyakit kulit dan juga dokter psikiatri. “Seperti itulah cara – cara dilakukannya (terdakwa), ” tandasnya mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan. Bahwa sesuai pengamatan wartawan di mana sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru