Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Administrator - Kamis, 22 April 2021 04:01 WIB
Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Ringkus 2 Pelaku Curanmor
MEDAN | SUMUT24.co Polsek Sunggal Polrestabes Medan melalui Team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Sunggal berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka pelaku curanmor inisial AS (30) dan ZU als Mendoi (28) masing-masing warga Kel. Asam Kumbang dan seorang penadah barang haram inisial DTL (39) warga Desa Lalang Kec Sunggal DS, pada Selasa (20/04) di tiga tempat yang berbeda. Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Rabu (21/04/2021) saat dikonfirmasi di Mako Polsek Sunggal. Dijelaskan Kanit, berawal dari pengaduan korban I (47), warga Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang pada hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 07.00 Wib tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya. Menindaklanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, di duga pelaku yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU als MENDOI, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap keduanya, tambah Kanit. Dipaparkannya, pengejaran terhadap keduanya berbuah hasil, dimana tersangka AS pada Selasa (20/04) sekira jam 01.00 Wib berhasil diringkus oleh team yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu I. Sopi, SH saat tersangka hendak keluar dari rumahnya sedangkan tersangka ZU als Mendoi berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib di sebuah tempat kusuk. Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL dirumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan tidak lama sesudahnya berikut barang bukti berupa 1 ( satu) Unit Sp.Motor Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ. “Ketiganya telah kita amankan di mako Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU als MENDOI kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tsk DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkas Kanit Reskrim AKP Budiman.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru