Selasa, 17 Februari 2026

Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi 

Administrator - Senin, 19 April 2021 09:21 WIB
Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi 
MEDAN | SUMUT24.co Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 4 Miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi alias AT. Kali ini, Ketua Majelis Hakim Murni  Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH menolak putusan sela eksepsi Kuasa Hukum terdakwa Dr Henry Yosodiningrat SH MH itu tidak beralasan. Sehingga sidang kasus penipuan dan penggelapan itu dilanjutnya pada hari Senin tanggal 25 April 2021 mendatang. Begitu juga permohonan pembataran  terdakwa yang masih sakit juga ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Soalnya surat pembuktian terdakwa sakit  itu diketahui pada tahun 2019 – 2020. Alasan permohonan itu tidak beralasan.  “Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut sehingga ditolak, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH kepada wartawan usai melaksanakan sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/4/2021). Jaksa Chandra Naibaho SH menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti sidang tersebut melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Pirngadi Medan. Hasilnya dari pemeriksaan itu disebutkan, terdakwa dalam keadaan sehat dan disaksikan oleh terdakwa sendiri baru – baru ini. “Jadi permohonan yang dilakukan Kuasa Hukum terdakwa Dr  Henry Yosodiningrat SH MH tidak beralasan dan patut ditolak hakim, ” paparnya. Jadi, sidang selanjutnya tersebut akan mendengarkan keterangan saksi – saksi lainnya. “Kami sudah menyiapkan 3 orang saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi tersebut, ” jelasnya. Bahwa sesuai pengamatan wartawan di mana sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru