Selasa, 17 Februari 2026

Tekab Polsek Medan Area Ringkus 3 Tersangka Pelaku Pencurian di Mesjid Muslim Denai

Administrator - Selasa, 13 April 2021 09:20 WIB
Tekab Polsek Medan Area Ringkus 3 Tersangka Pelaku Pencurian di Mesjid Muslim Denai
MEDAN | SUMUT24.co Polsek Medan Area Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus 3 orang laki laki tersangka pelaku tindak pidana pecurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area tepatnya di Jln. Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai (Mesjid Muslim), Rabu (7/4/2021) pagi dini hari pukul 05.30 Wib. Adapun ketiga pelaku masing masing bernama, Hadi Gunawan alias Gun (24), Muhammad Risky alias Kiki (29), dan Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek (23) ketiganya warga Jln. Pasar 5 Gg. Bunga Desa Tembung. Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto SH mengatakan, dalam aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing masing. “Hadi Gunawan alias Gun berperan memantau situasi/keadaan. Muhammad Risky alias Kiki berperan sebagai pemetik/pembongkar sepeda motor dengan kunci T dan Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek berperan mengambil Sepeda motor dihalaman masjid,” ujar Kompol Faidir, Selasa (13/4/2021). Dibeberkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini, terjadinya pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui dari laporan korban bernama Hermanto warga Jln. Menteng Gg. Benteng Kaish No.3G Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. “Mendapat informasi terjadinya aksi pencurian dengan pemberatan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Ptu Rianto SH dan Pqnit Resrim Iptu Surya Prayitna segera menindak lanjuti laporan korban sesuai dengan LP No : LP/239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area tertanggal 07 April 2021 dengan melakukan olah TKP,” terang Kompol Faidir. Dari hasil olah TKP diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan dihalaman mesjid tersebut, juga dibeberapa lokasi TKP lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area. Saat Tim Reskrim melakukan olah TKP didapat informasi bahwa para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung Rawa Cangkul IV Gg. Pak Pak, Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai. Kemudian petugas Reskrim pun segera meluncur ke alamat yang dituju dan mengamankan ke 3 tersangka ke Mako untuk diproses hukum lebih lanjut. “Dari para tersangka turut diamaankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Sandal merek Swallow Warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Merek Nokia, 1 (satu)Buah dompet warna hitam, 1 (satu) Unit HP Merek Xiaomi warna rose gold, 1 (satu) Buah Pisau penusuk warna hitam, 1 (satu)Buah topi warna hitam merek under armont, 2 (Dua) Buah kunci T, 1 (Satu) Buah Sandal merek Converse warna hitam, 1 (Satu) Buah baju kaos warna abu abu, 1 (satu) Buah Sweater warna abu abu hitam dengan bacaan spy derbit, 1 (Satu) Pasang sandal warna hitam, 1 (Satu) Buah celana panjang merek Vans warna coklat, 1 (Satu) Buah topi warna hitam serta 1 (Satu) unit HP Merek Vivo warna hitam biru,” ujar Kapolsek. Lanjut Kapolsek, untuk pengembangan serta kelanjutan dipersidangan, semua barang bukti tersebut di amankan serta sambil menunggu pemberkasan di pengadilan. Kini ketiga tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Area, pungkas Kompol Faidir.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru