Selasa, 17 Februari 2026

Polisi Gadungan Tipu Rosmawa Rp 257 Juta, 4 Bulan Laporan Belum Ada Perkembangan

Administrator - Jumat, 09 April 2021 07:11 WIB
Polisi Gadungan Tipu Rosmawa Rp 257 Juta, 4 Bulan Laporan Belum Ada Perkembangan
MEDAN | SUMUT24.co Rosmawa Siregar wanita berusia 40 Tahun, merasa kecewa dengan kinerja dan tupoksi pihak penyidik Polrestabes Medan. Pasalnya, laporan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Usman Siddiq, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang sudah 4 (empat) bulan berjalan belum ada proses perkembangan terkait. Padahal, menurut Rosmawa kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) dirinya yang menjadi korban penipuan uang sebesar Rp257 juta oleh seorang yang mengaku oknum Polisi bernama, Pranoto minimal 3 kali dalam setiap bulannya menghubungi pihak penyidik di Mapolrestabes Medan sesuai dengan No Laporan Polisi : LP/3096/XII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 15 Desember 2020. Namun laporan tersebut hingga kini ia belum mendapat kan SP2HP dari pihak Polrestabes Medan. “Saya hingga kini belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polrestabes padahal laporan saya sejak tanggal 15 Desember 2020 lalu,” katanya,l kepada sejumlah wartawan saat ditemui. Lanjut diterangkan Rosmawa menjelaskan, dirinya beserta saksi sudah diperiksa dan seminggu setelah buat laporan ia pernah kembali mendatangi Polrestabes Medan guna mendapatkan informasi proses perkembangan Laporan. “Kata penyidik nya akan dipanggil terlapor lalu saya pulang dan beberapa Minggu kemudian saya hubungi kembali penyidik nya bernama Adi Mulya katanya ‘sabar’, dalam setiap bulannya hingga kini paling sedikit 3 kali saya telepon penyidik nya,” akunya. Dibeberkan Rosmawa lagi, sebulan yang lalu saya juga pernah kembali datangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan laporan saya, kata Penyidiknya mengatakan “iya Bu, kalau ada perkembangan kami telepon, lalu kami kembali pulang,” imbuhnya menirukan ucapan penyidik. Masi Rosmawa, tiga minggu yang lalu dirinya kembali menghubungi penyidik dan mendapat jawaban agar kembali untuk bersabar lantaran yang menandatangani laporan tersebut bukan hanya Penyidik nya saja. “Berkelang satu Minggu saya kembali menghubungi pihak penyidik, dan penyidik bilang dirinya kena Covid, jadi kami kasih tempo lah sekitar dua Minggu kami hubungi lagi dia bilang masih dalam pemulihan,” ucap Rosmawa. Rosmawa menerangkan laporan itu terjadi bermula dari temannya yang mengenalkan dirinya kepada pelaku yang mengaku sebagai polisi dapat membantu memasukkan anak korban menjadi polisi pada tahun 2019 lalu. Oleh temannya, Rosmawa dibawa ke rumah pelaku (Pranoto). Disitu pelaku bersama istri nya yang juga bekerja sebagai ASN di Polda Sumut menjanjikan isa membantu dan menjamin anak saya lulus masuk Polisi. “Yang membuat kami percaya kepada pelaku (Pranoto) karena melihat istrinya bekerja sebagai ASN di Propam Polda Sumut bernama, Nurhayati Nasution dan dialah yang menjanjikan anak saya bisa masuk polisi, jadi kami percaya sama mereka,” tambahnya. Jadi pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang dengan alasan proses pengurusan anaknya menjadi polisi dengan jumlah total senilai Rp 257 juta dengan beberapa tahap dan ada bukti kwitansi yang ditandatangani pelaku dan ada juga yang tidak berkwitansi. “Sebulan pengurusan pada bulan Puasa tahun 2020 lalu, pelaku meminta uang Rp 10 juta alasannya untuk menservice kedatangan dari Mabes polri, pertama kali datang pelaku berpakaian biasa selanjutnya datang meminta uang untuk kelancaran proses anak saya jadi polisi dengan berpakaian polisi lengkap dan memakai jaket,” bebernya. “Pendaftaran pertama anak saya dibawa ke Polda jadi yang memeriksa parises anak saya adalah si istri nya (Nurhayati Nasution) tadi jadi karena alasannya Corona anak saya tidak jadi mendaftar,” imbuhnya. Kemudian, masi di tahun 2020 ada kembali buka pendaftaran polisi, pelaku menjanjikan anak korban pasti masuk, hingga di ujian Akademik anak korban gagal. “Pada saat gagal saya hubungi pelaku, kata pelaku ‘tenang aja anak kakak masuk pendidikan. Anak kakak bisa masuk’ itulah janji dia kepada kami,” ungkapnya. Tak berapa lama pelaku mengirimkan SMS dengan menyatakan permintaan maaf anak korban tidak dapat ditolong lagi. Tersangka mengatakan dirinya sedang berada di Jakarta  mengurus dana. “Sejak itu jika saya menghubungi pelaku nomor nya sudah tidak aktif lagi, saya jumpain di rumah nya Jalan Aksara Gang Aneka juga tidak ada, jadi kami sudah menunggu satu bulan namun tidak ada itikad baik dari pelaku yang akhirnya suami saya, Syamsul Bahri (53) melaporkan ke Polrestabes Medan,” katanya. Saat dikonfirmasi via WhatsApp penyidik Polrestabes Medan bernama Adi Mulya mengatakan dirinya positif Covid dan juga baru mengalami kecelakaan dan lagi dalam pemulihan. “Sudah saya sampaikan tadi bang masalahnya, saya di bulan maret kemaren positif covid, jadi saya istirahat bang. Kelanjutan laporan itu bang rencana kita mau panggil terlapornya bang, saya lagi istirahat pemulihan ini bang, baru siap kecelakaan bang,” tuturnya.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru