Selasa, 17 Februari 2026

Polsek Teluk Nibung Ringkus 1 dari 3 Pelaku Pembobol Gedung TU SDN 130005

Administrator - Kamis, 08 April 2021 19:17 WIB
Polsek Teluk Nibung Ringkus 1 dari 3 Pelaku Pembobol Gedung TU SDN 130005
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Poĺsek) Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik milik Sekolah SDN 130005 Jln. Kirab Remaja Lk I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Aksi pelaku yang identitasnya diketahui bernama, Arman Maulana alias Amon (22), pria warga Jln. Jenaha, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diringkus setelah mencuri dengan membobol gedung SDN 130005 pada hari, Rabu (8/4/2021) malam pukul 23.00 Wib. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, tersangka (Arman Maulana aias Amon) ditangkap personil Polsek Teluk Nibung atas dasar Surat Laporan Polisi No : LP / 08 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG, Tanggal 13 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian. “Aksi pencurian itu atas dasar laporan pihak sekolah dengan pelapor bernama, Anwar S.pd (57), warga Jln. M. T. Harioni Dusun Lk. I, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” sebut AKBP Putu Yudha. Dari tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit layar komputer, 2 (dua) unit CPU, 2 (dua) unit mose komputer dan 1 (satu) unit printer setta 1 (satu) charger laptop. Lanjut dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 13 Maret sekira Pkl. 02.00 Wib di SD Neg 130005 Jln. Krab Remaja Lk I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian oleh tiga orang pelaku. “Cara pelaku melakukan pencurian dengan merusak/mencongkel bagian bawah engsel/kunci jendela ruang TU SDN 130005. Kemudian pelaku bernama Fikri (buron), masuk kedaam ruangan TU sekolah lalu mengambil barang-barang dan memberikan kepada tersangka (Amon) dan Aris (buron) yang saat itu menunggu diluar ruang TU,” ungkap AKBP Putu Yudha. Menindak lanjuti dasar Laporan Polisi tersebut dan atas perintah Kapolsek Teluk Nibung AKP R. A. Z. Simamora untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut. Kemudian pada hari Rabu 08 Maret 2021 Personil Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang melakukan penangkapan dan selanjutnya tersangka (Arman Maulana alias Amon) dan barang bukti diamankan guna dilakukan roses lebih lanjut, pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru