Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian empat lembar kaca ukuran 2 x 1 meter setebal 5 mm di rumah kosong.
Adapun pelaku dimaksud berinisial MRS (33), warga Jalan Kertas Ayahanda Medan. Tersangka ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli di Jalan Sei Sibundong Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Tersangka ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli mobile di seputaran tempat kejadian dan melihat pelaku sedang dikejar oleh penjaga keamaan serta pemuda setempat,†ujar Kanit Reskrim, Rabu, (31/3/2021).
Lanjut Iptu Irwansyah Sitorus, kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, dan korbannya adalah, Vany Sembiring (47), warga Jalan DI Panjaitan Medan.
“Kaca tersebut dicuri tersangka di rumah kontrakan milik korban Jalan Sei Sibundong No. 8 Medan,†jelas mantan Panit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Disebutkan Kanit, dalam laporannya, korban juga pernah mengalami kehilangan berupa pagar rumah, pintu besi depan, pintu gerasi dan instalasi listrik di rumah kontrakannya tersebut.
“Jadi, untuk modus pelaku yakni masuk ke halaman rumah yang kondisi pagar sudah rusak dan pintu rumah pun sudah rusak. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 lembar potongan kaca ukuran 2 x 1 dengan ketebalan 5 mm lalu pelaku mengangkat kaca tersebut dan menyetop becak motor yang melintas di depan rumah untuk membawa kaca tersebut,†sebutnya.
Ditambahkan Kanit, saat pelaku hendak mengangkat kaca tersebut ke atas becak, tiba tiba penjaga keamaan serta pemuda setempat datang dan menegur pelaku hingga membuat pelaku spontan terkejut dan melarikan diri.
“Namun pelaku tak berkutik ketika petugas Polsek Medan Baru yang melintas langsung menangkap pelaku,†tambahnya sembari menambahkan, saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,†pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(W02)
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota