Selasa, 17 Februari 2026

Polrestabes Medan Rekontruksi Pembunuhan Sadis, 3 Pelaku Asal Nias Dituntut 15 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 31 Maret 2021 13:18 WIB
Polrestabes Medan Rekontruksi Pembunuhan Sadis, 3 Pelaku Asal Nias Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Polrestabes Medan Polda Sumut menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Merbabu Medan hingga mengakibatkan karban Djie Goon Gunawan alias Acek meninggal dunia, Rabu (31/3/2021).

 

Dalaml rekontruksi di Mapolrestabes Medan itu, 3 (tiga) orang lelaki pelaku pembunuhan terhadap korban Djie Goon Gunawan alias Acek dilakukan dengan 17 adegan.

 

Adapun ketiga pelaku Pembunuhan itu masing masing, Fauna Sekhi Zamago (20) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Bezi Sokhi Zalukhu (24) warga Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara dan Aper Seven Zalukhu (21) Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing SIK MH melalui Panit I Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu J Simamora kepada wartawan usai melakukan rekonstruksi mengatakan, ketiga pelaku melakukan 17 adegan pembunuhan sadis.

 

“Ketiganya melakukan pembuahan itu pada tanggal 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, kemarin,” ujar Panit Pidum Reskrim Polrestabes Medan J Simamora.

 

 

Lanjut J Simamora, ketiga pelaku yang hendak kabur ke kampung halamannya berhasil ditangkap petugas di seputaran Jalan Pancing dan kedua pelaku lagi ditangkap tidak jauh dari TKP.

 

“Ketiganya ditangkap berdasarkan olah TKP. Dan salah satu pelaku ada berkas bercak darah dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan, selanjutnya ketiga pelaku pembuahan sadis itu tidak dapat mengelak lagi yang melakukan pembunuhan di kediaman korban, ” tambah calon Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.

 

Begitupun, penangkapan juga berdasarkan Laporan Nomor : LP/ 104/ K/ III/ 2021/ SPKT/Sek Medan. “Ketiganya telah dijebloskan ke penjara, ” tandasnya.

 

Disebutkannya dalam rekontruksi itu, di mana tersangka Fauna memegang tangan korban dan tersangka Aper Seven menekan korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan sedangkan Bezi Sokhi langsung naik di atas badan korban dan langsung memukul korban sebanyak 4 kali, dengan menggunakan tangan kanan ke bagian wajah sebanyak 2 kali dan bagian punggung belakang sebanyak 2 kali.

 

“Dari TKP juga petugas mengamankan barang bukti sebuah batu besar dan para pelaku terancam dibui 15 tahun penjara,” Iptu J Simamora.

 

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Darmawan yusuf, SH, SE, M.Pd, MH kepada wartawan menyatakan, atas pembunuhan itu, pihak keluarga berharap polisi dan pengadilan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana.

 

“Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 pembunuha berencana,” timpal kuasa hukum keluarga korban, Darmawan Yusuf.

 

Namun begitu pihak Polrestabes Medan menegaskan bahwa ketiga pelaku hanya terancam pasal penganiayaan berat berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru