Jumat, 26 Desember 2025

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Abang Beradik Pencandu dan Penegedar Shabu

Administrator - Minggu, 28 Maret 2021 16:35 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Abang Beradik Pencandu dan Penegedar Shabu
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Dua orang pria warga Jln. Mahoni Blok D Link IX. Kel Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai, Candra Pratama (24) alias Ican (24) dan Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki (21), harus berurusan dengan pihak Polres Tanjung Balai Polda Sumut. Pasalnya, kedua pria abang beradik ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Bali atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu pada hari, Sabtu (27/3/2021) nenjelang petang. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Minggu (28/3/2021) mengatakan, keduanya ditangkap atas pengaduan masyarakat (Dumas) yke Polres Tanjung Balai bahwa di Jln. Mahoni Lingk IX. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjun Balai, ada 1 (satu) orang pria dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki  Narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut dijelaskan irang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Diki, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di atas tanah di hadapan TSK,” ujar AKBP Putu Yudha. Lanjut Kapolres, pada saat Tim melakukan interogasi terhadap tersangka (Diki) tentang kepemilikan shabu tersebut dan oleh tersangja mengakui bahwa benar shabu tersebut miliknya. Kemudian, tersangka Diki juga mengaku shabu tersebut diperoleh oleh dari abangnya. Kemudian, Tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangk dan dilakukan penangkapan terhadap abang tersangka mengaku bernama, Candra Pratama alias Ican. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti lain nya berupa 2 bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip transparan kosong di dalam 1 buah dompet warna cokelat di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna abu abu yang di pakai oleh tersangka Ican yang diakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Dibeberkan AKBP Putu Yudha, dari kedua tersangka, barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus  plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.40 (satu  koma empat Nol) gram. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,31 ( nol koma tiga satu) Gram. 1 unit sp.motor merk Honda Scoopy warna hitam merah BK 9063 XAN. 1 buah handphone merk nokia warna hitam. 1 buah dompet warna cokelat. 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong. 1 lembar tisu warna putih. 1 bungkus plastik makanan kosong merk roma malkist. 1 potong celana pendek warna abu abu dan1. Potong plastik warna orange. • Selanjutnya barang bukti dan 2 orang TSK di bawa  ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan berat kotor 1,40 gram dan 0,31 gram. Selanjutnya dilakukan tes awal terhadap barang bukti dihadapan kedua tersangka dan hasilnya Positif mengandung Metamfetamin. “Kepada kedua tersangka, Pasal yang di persangkakan Pasal 114 ayat  (1) sub 112 ayat (1) yo Pasal 132 (1) UU NO.35 THN 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru