Jumat, 26 Desember 2025

Petugas Gabungan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Medan Timur, 16 Orang Diberi Sanksi Sosial

Administrator - Rabu, 24 Maret 2021 10:55 WIB
Petugas Gabungan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Medan Timur, 16 Orang Diberi Sanksi Sosial
MEDAN | SUMUT24.co Petugas gabungan melaksanakan Ops Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, Rabu (23/3/2021). Giat Ops Yustisi dilakukn atas dasar Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan OPS Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arifin SH menjelaskan, adapun giat Ops Yustisi dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi diantaranya, Jln. Pendidikan Kel. Gelugur Darat I, Kec. Medan Timur. Jln. Prajurit Kel. Gelugur Darat I, Kec. Medan Timur dan Jln. Pasar III Simpang Jl. Peajurit Kel. Gelugur Darat I, Kec. Medan Timur. Dijelaskan Kompol Mhd. Arifin, rangkaian kegiatan di awali dengan APP yang di pimpin oleh Iptu Andrea Nasution Panit I Reskrim Polsek Medan Timur. Personil yang terlibat Ops Yustisi yakni, Polri 6 orang, Satpol PP 8 orang. Hasil dari Ops Yustisi di Jln. Pendidikan Kel. Gelugur Darat I Kec. Medan Timur 5 orang diberi tindakan sosial. di Jln. Prajurit Kel. Gelugur Darat I Kec. Medan Timur 8 orang diberi tindakan sosial dan di Jln. Pasar III Simpang Jl. Prajurit Jl. HM. Said Kel. Gelugur Darat I Kec. Medan Timur 3 orang diberi tindakan sosial. “Dari ke seluruhan 16 orang, tindakan sosial yang diberikan dengn membacakan teks Pancasila. Selama berlangsung kegiatan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, situasi berjalan aman terkendali,” ujar Kapolsek Medan Timur.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru