KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang Laki laki tersangka pelaku kasus Narkotika jenis Shabu.
Tersangka, Budi Agung alias Agung (18), warga Jln. HM. Nur, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ditamgkap daei TKP Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (18/3/2021) sore pukul 16.00 Wib.
Dari tersangka, petugas turut menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan plat nomor BK 4851 GAG.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyatakan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada orang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Plat No Pol BK 4851 GAG dari arah Kantor Koramil 17 menuju ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang diduga membawa narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke arah Kantor Koramil 17 dan TPA (tempat pembuangan akhir) Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Ketika personil sedang mengarah ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) pada saat itu juga personil melihat ciri ciri orang yang di informasikan sedang melintas dan oleh personil memberhentikannya,” ujar AKBP Putu Yudha.
Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat sepeda motor tersangka yang dilemparkan tersangka dengan tangan kiri nya.
“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” jelas diterangkan AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha dengan tegas.(W02)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota