Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang Laki laki tersangka pelaku kasus Narkotika jenis Shabu.
Tersangka, Budi Agung alias Agung (18), warga Jln. HM. Nur, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ditamgkap daei TKP Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (18/3/2021) sore pukul 16.00 Wib.
Dari tersangka, petugas turut menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan plat nomor BK 4851 GAG.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyatakan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada orang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Plat No Pol BK 4851 GAG dari arah Kantor Koramil 17 menuju ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang diduga membawa narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke arah Kantor Koramil 17 dan TPA (tempat pembuangan akhir) Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Ketika personil sedang mengarah ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) pada saat itu juga personil melihat ciri ciri orang yang di informasikan sedang melintas dan oleh personil memberhentikannya,” ujar AKBP Putu Yudha.
Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat sepeda motor tersangka yang dilemparkan tersangka dengan tangan kiri nya.
“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” jelas diterangkan AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha dengan tegas.(W02)
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
kota
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Jakarta, Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabu
Hukum
Medan Sumut24.co Suasana Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, dipenuhi nuansa religius dan keberagaman budaya saat ribuan kafilah
kota
Deliserdang Sumut24.coPereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah ikut merasakan trak aspal pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rall
Sport
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota