Jumat, 26 Desember 2025

Pengendara R2 Diberhentikan Personil Sat Res Narkoba, Agung Dijebloskan Kedalam Sel Tahanan, BB Shabu 1,32 Gram Disita

Administrator - Sabtu, 20 Maret 2021 20:36 WIB
Pengendara R2 Diberhentikan Personil Sat Res Narkoba, Agung Dijebloskan Kedalam Sel Tahanan, BB Shabu 1,32 Gram Disita

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang Laki laki tersangka pelaku kasus Narkotika jenis Shabu.

Tersangka, Budi Agung alias Agung (18), warga Jln. HM. Nur, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ditamgkap daei TKP Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (18/3/2021) sore pukul 16.00 Wib.

Dari tersangka, petugas turut menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan plat nomor BK 4851 GAG.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyatakan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada orang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Plat No Pol BK 4851 GAG dari arah Kantor Koramil 17 menuju ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke arah Kantor Koramil 17 dan TPA (tempat pembuangan akhir) Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Ketika personil sedang mengarah ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) pada saat itu juga personil melihat ciri ciri orang yang di informasikan sedang melintas dan oleh personil memberhentikannya,” ujar AKBP Putu Yudha.

Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat sepeda motor tersangka yang dilemparkan tersangka dengan tangan kiri nya.

“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” jelas diterangkan AKBP Putu Yudha.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha dengan tegas.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru