Jumat, 26 Desember 2025

3 x 24 Jam, Polsek Patumbak Meringkus Pelaku Penganiayaan MFL Hingga Tewas

Administrator - Selasa, 09 Maret 2021 05:53 WIB
3 x 24 Jam, Polsek Patumbak Meringkus Pelaku Penganiayaan MFL Hingga Tewas

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan seorang pemuda berinisial MF Lubis (17).

 

Korban (MF Lubis) merupakan warga Jalan Garu 6 Gang Kakak Tua, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Korban tewas tewas setelah dianiaya komplotan geng motor di Jalan Sisingamangaraja, persis di depan pabrik getah PT Asahan, Minggu (28/2/2021) lalu

 

Adapun tersangka pelaku yang ditangkap dimaksud bernama, Rangga Abinsyah alias Rangga (22), warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, Selasa (02/03/2021).

 

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Fhilip Purba mengatakan, penganiayaan itu berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, Sabtu (27/2/2021).

 

Kemudian lanjut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, pada keesokan harinya, Minggu (28/2/2021), korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan SM Raja dengan mengendarai 7 sepeda motor.

 

“Sesampainya korban dan teman temanya dilokasi yang dituju, rombongan korban akhirnya memutuskan untnuk berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan,” ujar Arfin, Selasa (9/2/2021).

 

Nah, di saat rombongan korban melintas tepat di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra yang mengendarai sepeda motor.

 

“Tetapi, Ardian mengelak, lalu balok yang diarahkan pelaku tepat mengenai kepala korban,” kata Kompol Arfin sembari menjelaskan, karena panik usai pemukulan, teman korban langsung tancap gas mengarah ke Garu VII. Kemudian utusan teman mereka yang lain menjemput korban dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.

 

“Namun sayang, koran (MF Lubis) yang sempat mendapat perawatan Medis, sekira pukul 15.00 Wib, korban menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mitra Sejati Jalan AH Nasution Medan.

 

Lanjut dibeberkan orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman cctv.

 

“Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ” Ucap Arfin.

 

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah korban penganiayaan anggota geng motor yang mereka incar.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru