Jumat, 26 Desember 2025

Soal Dugaan Jual Beli Bayi di Komplek Asia Mega Mas, Kabid Humas : TSK Melakukan Untuk Mendapatkan Keuntungan Pribadi

Administrator - Kamis, 18 Februari 2021 12:07 WIB
Soal Dugaan Jual Beli Bayi di Komplek Asia Mega Mas, Kabid Humas : TSK Melakukan Untuk Mendapatkan Keuntungan Pribadi
MEDAN | SUMUT24.co Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari seharga Rp.28 juta yang diungkap di Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/02/21) kemarin. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/02/21) menyebutkan, dari pemeriksaan sementara dilakukan, tersangka menjual bayi tersebut untuk memperoleh keuntungan. “Tersangka berinisial A membeli bayi tersebut seharga Rp.5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas yang melakukan undercover,” ujar Hadi Wahyudi. Ia menjelaskan, tersangka A bukan orang tua bayi, melainkan agen penjualan bayi. Sehingga kuat dugaan tersangka mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, karena setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka mencari orang yang mau membeli. “Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” katanya. Polda Sumut, kata Hadi berkomitmen mengungkap kasus itu sampai terang berderang. Sejauh ini bayi malang itu masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan. “Kami berterima kasih atas dukungan KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” ujarnya. Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas, Medan. Tersangka berinisial A (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Adapun barang bukti yang diamankan dua HP, uang tunai Rp.3.682.000, dua lembar KTP,  SIM dan STNK sepeda motor. Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru