Senin, 06 April 2026

Soal Dugaan Jual Beli Bayi di Komplek Asia Mega Mas, Kabid Humas : TSK Melakukan Untuk Mendapatkan Keuntungan Pribadi

Administrator - Kamis, 18 Februari 2021 12:07 WIB
Soal Dugaan Jual Beli Bayi di Komplek Asia Mega Mas, Kabid Humas : TSK Melakukan Untuk Mendapatkan Keuntungan Pribadi
MEDAN | SUMUT24.co Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari seharga Rp.28 juta yang diungkap di Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/02/21) kemarin. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/02/21) menyebutkan, dari pemeriksaan sementara dilakukan, tersangka menjual bayi tersebut untuk memperoleh keuntungan. “Tersangka berinisial A membeli bayi tersebut seharga Rp.5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas yang melakukan undercover,” ujar Hadi Wahyudi. Ia menjelaskan, tersangka A bukan orang tua bayi, melainkan agen penjualan bayi. Sehingga kuat dugaan tersangka mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, karena setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka mencari orang yang mau membeli. “Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” katanya. Polda Sumut, kata Hadi berkomitmen mengungkap kasus itu sampai terang berderang. Sejauh ini bayi malang itu masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan. “Kami berterima kasih atas dukungan KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” ujarnya. Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas, Medan. Tersangka berinisial A (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Adapun barang bukti yang diamankan dua HP, uang tunai Rp.3.682.000, dua lembar KTP,  SIM dan STNK sepeda motor. Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru