MEDAN | SUMUT24.co
Direktur (Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Pradilan (PuSHPA), Muslim Muis meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin agar segera mengambil alih kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang aktivis anti korupsi, Fachrur Rozi (36) korban penganiayaan yang dilakukan oleh, Fadly Tarigan (36).
Sebab, lanjut Muslim Muis, kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban (Fachrur Rozi) sesuai bukti Surat Tanda Laporan Polisi No : STPL / 21 / II / 2021 / SU / RES SERGAI pada hari, Kamis (4/2/2021) terkesan tidak mengacu kepada PP No. 2 Tahun 2003 tentang kode etik dan disiplin Polri dan bukti bentuk peristiwa kemunduruan pemberantasan korupsi di NKRI ini.
Ungkapan ini dikatakan Muslim Muis, Rabu (10/2/2021) di sekretariat PuSHPA di Jln. Suka Mulia No. 15 Medan, Sumatera Utara kepada wartawan.
“Permintaan ini agar penangan kasus laporan penganiayaan dialami korban (Fachrur Rozi) langsung diambil alih Kapolda Sumut atas kedatangan korban untuk meminta perlindungan bantuan hukum kepada PuSHPA,” ujar Muslim Muis.
Masih dikatakan Direktur PuSHPA ini, korban yang sebagai aktivis anti korupsi mendapat tindakan penganiyaan oleh orang tidak dikenal saat melakukan orasi adanya dugaan korupsi dengan penyelewengan anggaran dana desa di salah satu desa di Kab. Serdang Bedagai.
Namun anehnya sambung mantqn Wakil Direktur LBH Medan ini, meski korban sudah melaporkan terlapor ke pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai Polda Sumut, proses ranah hukumnya, institusi Polri terkesan ada keberpihakan terhadap terlapor (pelaku).
“Artinya, sesuai STLP oleh korban yang diterima pihak Polres Sergai telah memenuhi unsur bahwa adanya tindak penganiayaan dialami korban yang dilakukan terlapor. Ironisnya, keterangan korban bahwa bukan hanya terlapor saja yang melakukan penganiayaan melainkana ada 2 orang lagi pelakunya masih berkeliaran bebas tanpa dilakukan proses hukum sesuai Pasal 170 jo 351 jo 55 ayat 1 dan 2, ” ujar Muslim Muis.
Lebih jauh dibeberkan Muslum Muis lagi, dengan adanya dugaan pembiaran dan terkesan keberpihakan Polisi dengan terlapor (pelaku), hal itu telah membuat korban merasa resah dan keselamatan nya terancam.
Hendaknya Polisi yang telah melakukan lidik hingga pada proses penyelidikan dan keterangan saksi korban dan terlapor, pelaku jangan dibebaskan berkeliaran sebelum antara kedua pihak (korban – terlapor) belum ada kata sepakat berdamai.
“Sekali lagi saya berpesan dan meminta kepada Kapilda Sumut sebagai pimpinaan tertingi institusi Polri di Sumut segera mengambil alih kasus ini agar transparan. Apabila dibiarkan kita khawatir akan berdampak pelanggaran kode etik institusi Polri di Polda Sumut yang dilakukan oleh Polres Sergai, karena langkah pasti penanganan hukumnya seolah tidak ada,” ungkap Muslim.
Masih ditempat yang sama, korban berharap pihak kepolisian netral menjalankan proses hukumnya sehingga tidak terkesan, pihak Polres Sergai diduga berupaya melakukan pembekapan terhadap pelaku (terlapor).(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News