TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Bertempat di di Depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai, Jln. Jend. Sudirman, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, menggelar konfrensi pers kasus Narkotika terhitung tanggal 1 Januari hingga 8 Februari 2021 yang langsung dipimpin oleh, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Waka Polres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto, SH MH, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, SH SIK, Kasat Intelkam AKP J. F. Simanjuntak, Kasat Lantas AKP H. W. Siahaan, SH,Kasat Narkoba AKP Zulfikar, SH, Kasat Polair AKP T. Sianturi, Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu S. Tambunan, SH, Kasubbag Humas Iptu A. D. Panjaitan, KBO Sat Res Narkoba Iptu L. Hutapea dan sejumlah Insan Pers Media Cetak dan Elektronik.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha dalam paparanya mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkotika dilakukan pihaknya ada sebanyak 37 kasus masing masing tersangka berjumlah 48 orang, dengan rincian, laki laki dewasa 40 orang perempuan dewasa 5 orang dan anak anak 3 orang (2 Laki laki dan 1 perempuan).
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, shabu shabu seberat 210,36 gram, Pil Ekstasi sebanyak 5 butir dan daun ganja seberat 4,90 gram.
Masih Kapolres, dari 37 kasus Narkotika yang diungkap Polres Tanjung Balai beserta jajaran Polsek, kasus yang menonjol, LP / 27 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI, 22 Januari 2021, TKP : Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 Jl. Anwar Idris Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Tersangka atas nama Nelva Riski Alias Eva (Pr), Suhairi Alias Heri (Lk), Nurlela (Pr).
Dibeberkan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, kasus Narkotika yang menonjol bertempat di TKP Jln. Anwar Idris, Kel. Gading Komplek perumahan Sei Dua, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Pada hari Jumat 22 Januari 2021 pukul 00.10 Wib, dilakukan penangkapan terhadap suami istri atas nama, Suhairi alias Heri (Lk), 33 thn, warga Jln. Pandan LK III, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datui Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dan istrinya yang bernama Nelva Rizki alias Eva (Pr), 23 thn, warga Jln. Pandan LK III, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dari suami istri ini ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.63 gram dan uang tunai Rp 1.040.000, hasil interogasi suami istri ini menerangkan bahwa BB Yang ditemukan pada nya berasal dari nama, Nurlela Alias Lela (32), warga Jln. Pandan LK III, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Nama sambung AKBP Putu Yudha, Nurlela alias lela ini adalah kakak kandung dari nama Nelva Rizki alias Eva, selanjutnya pada hari Jumat 22 Januari 2021 pukul 01.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap nama Nurlela alias lela dan padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 18.82 gram (barang bukti ini ditemukan / disembunyikan di dalam boneka).
“Atas perbuatan nya, tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” ujar AKBP Putu Yuda.
Lanjut Kapolres, LP / 33 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI, 27 Januari 2021, TKPÂ Es Dengki Jln. Mesjid Al – Hidayah LK IV, Kel. Kuala Silau Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Tersangka atas nama Jupiter Sihombing Alias Iteng.
Diterangkan Kapolres, kronolgis berawal dari Informasi Kanit 1 Aiptu Wariyono kepada kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar, yang menerangkan di Jln. Mesjid Al Hidayah LK IV, Kel. Kuala Silau Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Hasil lidik A1, pada hari, Rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 17.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap nama, Jupiter Sihombing alias Iteng (40), warga Jln. Sei Tentena Lk III, Kel. Kuala Silau Bestari, Kec. TBU Kota Tanjung Balai. Dari tersangka ini disita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 3.24 gram.
“Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” sebut AKBP Putu Yudha.
Kemudian, pada hari, Senin tanggal 1 Februari 2021 Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, 3 (tiga) orang tersangka masing masing nama Muhammad diris alias aris (lk), edi imran alias ilham (lk), Yuni Rahmadani alias Yuni (pr), sesuai dengan laporan polisi : LP / 11 / I / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, 31 Januari 2021.
Selanjutnya tersangka perempuan atas nama Yuni Rahmadani alias Yuni dimasukkan ke dalam sel tahanan sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.
Tersangka nama Yuni rahmadani alias yuni, berdasarkan LP / 11 / I / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, 31 Januari 2021, bertempat di TKP : penginapan anugrah jl. Jend sudirman km 7 kel. Sijambi kec. Datui bandar kota tanjung balai, tersangka atas nama yuni rahmadani alias yuni dilakukan penangkapan bersama 2 (dua) Temannya yang bernama Muhammad diris alias Aris, edi imran alias ilham.
Kronolgis, adapun ke tiga (3) tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit reskrim polsek datuk bandar Ipda H. Karo karo, SH., informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Datuk Bandar Iptu R. Sinaga, SH.
Setelah lidik A1, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka secara bersamaan di salah satu kamar penginapan Anugerah di kilometer 7 Jln. Sudirman, Kel. Sijambu, Kec. Datuk Bandar, dengan barang bukti narkotika jenis sgabu dengan berat 0,89 gram, Satu set alat hisap shabu, barang bukti ini ditemukan di hadapan mereka bertiga di kamar yang ditempati nya.
“Atas perbuatanya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Kapolres.
Kemudian, LP / 51 / II / 2021 / SU / RES T. BALAI, 04 Februari 2021, TKP : Jl. D.I. Panjaitan Gg. Musholla Lk IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, tersangka atas nama Zailani K. Alias Ayah, Muhammad aidil alias ulong, M. Dian Alias Amat Alias Pakde.
Kronologis berawal dari informasi yang didapatkan Kapolsek tanjungbalai utara Iptu S. Tambunan, dari masyarakat dan informasi tersebut disampaikan kepada kasatresnarkoba polres tanjung balai AKP Zulfikar, S.H.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Balai utara memerintahkan personil Reskrim Polsek untuk melakukan lidik terhadap informasi yang didapatkan, hasil lidik A1, selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 februari 2021 pukul 22.30 wib bertempat di jl. D.I. Panjaitan Gg. Musholla Lk IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka masing masing nama Zailani K. Alias Ayah, Muhammad aidil alias ulong, M. Dian Alias Amat Alias Pakde, di dalam rumah tersangka nama Zailani K. Alias Ayah, tersangka Zailani K. Alias Ayah sehari-hari berprofesi sebagai tukang Kusuk badan dihadapkan ke 3 (tiga) tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 99.88 gram.
“Atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkas ditegaskan Kapolres Tanjung Balai.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News