MEDAN | SUMUT24.co
Pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum petugas Polsek Tanjung Morawa.
Pasalnya, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah dia dijadikan tersangka bahkan ditahan dengan sangkaan melanggar passl 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara oleh personil Polsek Tanjung Morawa. Pasangan suami istri itu sempat ditahan 3 hari yang kemudian diberikan penangguhan.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri hp tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta dengan perincian uang perdamaian Rp.20 juta dan uang cabut perkara Rp.15 juta katanya agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepada wartawan, Nuraisyah dan Muhamad Fajar didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung menceritakan, pada 26 Desember 2020, pasangan suami istri itu sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,†ujar Nuraisyah, Kamis (28/01/21) sore.
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik hp), niat saya biar saya kembalikan,” kenangnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata hp dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama M.T
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu hp dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan,” katanya.
Korban Diminta Uang Damai
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
“Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” ungkapnya.
Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.
“Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak M.T ternyafa bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH menilai bahwa oknum penyidik Polsek Tanjung Morawa tidak profesional dan telah mencoreng Marwah institusi karena Nia baik untuk mengembalikan Hp Yang ditemukan tak bertuan justru dijadikan tersangka dan ditahan.
“Apa dasar hukumnya Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri,†tegasnya.
Roni Prima menegaskan, berdasarkan Perma No.2 tahun 2012 †tindak pidana pencurian dibawah 2 juta rupiah tidak dapat ditahan karena merupakan tindak pidana ringan namun dalam hal ini Polsek Tanjung Morawa menetapkan tindak pidana dengan pemberatan kepada sepasang suami istri yang telah mengembalikan handphone†apakah Polsek Tanjung Morawa mempunyai Undang – undang pidana tersendiri ?,†Pungkas Roni.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News