Jumat, 26 Desember 2025

"Terkait Kasus Pelanggaran Kode Etik Berbuntut Panjang" Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Korban Tolak Diperiksa Penyidik

Administrator - Senin, 18 Januari 2021 12:44 WIB
MEDAN | SUMUT24.co Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Wakapolsek Helvetia inisial DK berbuntut panjang. DK yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia dan dimutasi ke Polrestabes dalam rangka pemeriksaan oleh Propam, rupanya melaporkan balik korban ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Atas laporan aduan oknum polisi tersebut, Muhammad Jefri Suprayudi didampingi kuasa hukumnya Roni Panggabean SH dan Jhon Sipayung SH kembali harus mendatangi markas Polda Sumut guna memenuhi panggilan penyidik. Kepada waartawan, Roni mengatakan, pihaknya keberatan dan menolak diperiksa atas laporan DK oknum polisi yang menuduh kliennya telah mencemarkan nama baik oknum polisi tersebut. Selain keberatan, korban juga menolak seluruh isi terkait laporan tersebut, termasuk menolak untuk diperiksa penyidik. “Jadi gini, kita keberatan bahwa laporan yang dituduhkan ke klien kita itu adalah pencemaran nama baik, dalam hal ini apa yang kita sampaikan di media adalah fakta-fakta hukum yang itu juga kita sampaikan baik ke Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Sumut. Dan kita hanya menjawab pertanyaan media,” ujar Roni di Mapolda Sumut kepada wartawan, Senin (18/1/202) sore. Lanjut Roni menerangkan, keberatan kliennya karena dilaporkan tentang pencemaran nama baik, padahal, kemarin kan dalam hal ini jelas di oknum polisi tersebut telah dicopot oleh Kapoldasu. “Jadi seseorang yang merasa dirugikan mengalami tindak pidana namun ketika dia melaporkan ke polisi dan dimintakan keterangan dan menjawab pertanyaan media kenapa justru dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik?,” tutur Roni Panggabean begitu keluar bersama kliennya dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kepada wartawan Roni juga bertanda tanya, apa dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan kliennya dengan dugaan pencemaran nama baik. Sebab, kata Roni lagi, kliennya sama sekali tidak ada mencemarkan nama baik oknum polisi inisial DK. Semua keterangan yang disampaikan ke Mabes Polri maupun Propam Polda Sumut adalah fakta hukum. Dan fakta hukum itu juga yang disampaikan ke media, bukan informasi bohong atau hoaks. “Jadi siapa juga yang dicemarkan itu kan tidak ada. Sementara, apa dasar hukum menjadi pencemaran nama baik? Kalau seperti itu berarti media-media di Indonesia dan di dunia ini dibakar sajalah?,” jelas Roni. Atas keberatan itulah sambung Roni menegaskan, pihaknya menolak laporan polisi dan seluruh pemeriksaan bagi kliennya. Menurutnya, jika laporan pencemaran nama baik ini dilanjutkan, ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sumut. “Ini adalah preseden buruk bagi Krimsus yang menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti dan fakta hukum. Dan saya sangat prihatin bagi warga Sumut dan Kota Medan, jika warga yang sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik. Kalau seperti ini tutup aja media di dunia, tidak usah ada pers dan ganti aja undang-undangnya,” imbuhnya. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa AKP DK telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia. Dan untuk kasus dugaan pemerasannya, masih ditangani oleh Propam Polda Sumut. “Terkait laporan DK atas dugaan pencemaran nama baik itu nanti penyidik yang akan mendalami. Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK,” pungkas Kombes Pol. Hadi, Senin (18/1/2021) sore kepadaa wartawan.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
komentar
beritaTerbaru