Jumat, 26 Desember 2025

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Nazar Pemiliik Narkotikan Jenis Shabu 4,45 gram

Administrator - Senin, 18 Januari 2021 09:49 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Nazar Pemiliik Narkotikan Jenis Shabu 4,45 gram
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk, Nazaruddin alias Nazar (40) seorang warga Jln. H. Adam Malik. Lingk I. Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai. Pasalnya, oleh petugas ia ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu seberat 4,45 gram. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, terduga pelaku ditangkap pada hari Minggu (17/1/2021) malam pukul 20.00 Wib, di Jln. H. Adam Malik. Lingk I. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai. “Saat ditangkap, petugas turut menyita barang bukti, 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip transparan dengan perincian 3 (tiga) bungkus plastik besar dan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,45 (empat koma empat lima) gram. 1 (satu) ball plastik kosong klip transparan. 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 300.000,” ujar AKBP Putu Yudha. Dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. H. Adam Malik. Lingk I. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai, tepatnya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut sambung Kapolres, kemudian team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersagka yang sedang duduk didalam kamar sebuah rumah. Saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak dilantai tepat di depan tersangka, pada saat itu juga dipertanyakan kepada TSK siapa pemilik barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, TSK mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah TSK sendiri. Selanjutnya barang bukti dan terduga TSK di bawa kekantor sat resnarkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 Tahun, paling la.a 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
komentar
beritaTerbaru