Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Polsek Sunggal Ringkus AS Warga Tuntungan Pengedar Shabu

Administrator - Jumat, 15 Januari 2021 15:31 WIB
Tekab Polsek Sunggal Ringkus AS Warga Tuntungan Pengedar Shabu
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Rekrim meringkus seorang pria berinisial AS alias Awi (23) pada, Senin (11/1/2021) petang pukul 16.00 Wib. Pria warga Jln. Rotan Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan ini ditangkap Tekab Polsek Sunggal di Jln. Sunggal Gg Saudara, Kel. Sunggal, Kec. Mefan Sunggal lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Jumat (15/01/2021) kepad wartawan menjelaskan, AS alias Awi ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah. Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut AKP Budiman, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut Kemudian sambung Kanit, setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Ketika pria tersebut dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu dari genggaman tangan kirinya dan setelah ditanyai pria tersebut mengakui 1 (satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kirinya benar narkotika jenis shabu-shabu miliknya. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Budiman sembari mengungkapkan, saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tegas AKP Budiman.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru