Minggu, 12 April 2026

Ungkap Kasus Curanmor, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus Ari Pelong

Administrator - Kamis, 14 Januari 2021 15:31 WIB
Ungkap Kasus Curanmor, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus Ari Pelong
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kaus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi sekitar 2 bulan lalu. Dalam pengungkapan itu, petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan juga turut meringkus seorang pria terduga pelaku curanmor berinisial AS alias Ari Pelong (29), warga Jl Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Kamis (14/01/2021) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban a.n Intan (34), warga Jln. Mesjid, Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang kehilangan sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF. “Atas peristiwa pencurian kendaraan sepeda motor miliknya saat diparkir didepan rumahnya, 18 Nopember 2020, korban mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan polisi,” ujar AKP Budiman. Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti. “Hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong dan oleh petugas segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas,” ucap AKP Budiman. Namun sambung Kanit Reskrim, pada hari Rabu (13/01/2021), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban. Selain itu ungkap AKP Budiman, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor milik korbanya yang lain di Pondok Miri, Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang mana kedua sepeda motor hasil curinya telah dijual kepada S dan G yang masih kita kejar, terang AKP Budiman. “Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mengambil sepeda motor, terhadap tersangka AS alias Ari Pelong kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kanit mengakhiri.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
Bupati Tulungagung Terseret Kasus Pemerasan, Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi hingga THR Forkopimda
Kepala OPD di Tulungagung Diduga Diperas, KPK: Ada yang Sampai Pinjam Uang
Rico Waas Lepas Ribuan Kafilah, Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Dimulainya MTQ ke-59 Kota Medan
Pereli Senior Sumut Ijeck Akui Trak Gravel Lebih Menantang Ketimbang Aspal di Sprint Rally Putaran
komentar
beritaTerbaru