Jumat, 26 Desember 2025

TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Curat, 1 dari 2 Pelaku Buron

Administrator - Rabu, 30 Desember 2020 14:46 WIB
TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Curat, 1 dari 2 Pelaku Buron

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dedek Ajuari alias Dedek (25), pria warga Jln. Anggrek, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai untuk sementara waktu menjadi tahanan sementara Polres Tanjung Balai Polda Sumut.

Pasalnya, Dedek ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada, Selasa (22/12/2020) saat melakukan penyelidikan berdasarkan LP / 332 / XII / 2020 / SU / RES T.BALAI tanggal 28 Desember 2020.

Dalam pengungkapan kasus Curat itu, dilakoni tidak hanya oleh Dedek (pelaku), namun berdua bersama teman nya berinisial JK (buron).

“Satu dari dua pelaku Curat yang beraksi di Jln. Sudirman Gg Sederhana Link III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bernama Dedek telah tertangkap dan masi menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan rekan nya JK buron,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (30/12/2020).

Lanjut Kapolres, dari Dedek (pelaku), petugas turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Kotak Handphone merk Real Me dengan No.Imei 860524047873755, dan 1 (satu) unit Handphone merk Real Me warna biru dengan No.Imei 860524047873755 milik pelapor, Sulaiman Akbar Marpaung (53).

Kapolres membeberkan, awal kronologi kasus Curat pada hari, Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 23.00 wib, Pelapor mengecas 1 (satu) unit Handphone merk Real Me warna biru di ruangan tamu rumah.

Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, lalu pada, Rabu 23 Desember 2020 pagi dini hari pukul 02.00 Wib, pelapor terbangun dari tidur dan melihat dilantai ada bekas jejak kaki dan jendela ruangan tamu juga pintu depan sudah terbuka serta melihat Hp dan dompet berisi uang sebesar Rp1,7 juta juga 2 tabung gas 3 Kg hilang.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai,” kata AKBP Putu Yudha sembari menerangkan berdasarkan Laporan Polisi, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan cek TKP dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib, personil Tekab Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Pajak Kawat Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Dari penyelidikan dan informasi yang didapat, kemudian pelaku berhasil diamankan berikut 1 (satu) unit Handphone merk Real Me warna biru. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan seorang temannya dengan inisial JK (buron).

“Barang bukti lainya milik korban (pelapor) sudah diamankan dan disita dari Dedek. Untuk barang barang lainnya berada dalam penguasaan JK (buron). Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai,” Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha menjelaskan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru